JurnalLugas.Com – Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, mengungkapkan peran Sofyan, calon anggota legislatif terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang, sebagai pemodal dalam jaringan narkoba.
Selain berperan sebagai pemodal, Sofyan juga diketahui sebagai pemilik barang dan memiliki hubungan dengan jaringan narkoba di Malaysia.
“Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik barang, pemodal, pengendali, dan berhubungan langsung dengan jaringan narkoba di Malaysia,” kata Mukti saat dikonfirmasi di Jakarta.
Penangkapan Sofyan dilakukan oleh penyidik Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat ia sedang berbelanja pakaian di Aceh Tamiang pada Sabtu, 25 Mei 2024.
Sofyan, yang merupakan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, telah lama menjadi buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana narkoba dengan barang bukti 70 kilogram sabu-sabu yang diungkap di Lampung pada 10 Maret 2024.
Penyidik berhasil melacak keberadaan Sofyan selama tiga pekan. Ia ditemukan di tempat persembunyiannya, terpantau sedang ngopi, lalu berbelanja di toko pakaian di wilayah Aceh Tamiang.
Setelah penangkapan, Sofyan segera dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami jaringannya.
Proses penyerahan tersangka dilakukan melalui jalur darat dari Kabupaten Aceh Tamiang menuju Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, dengan waktu tempuh sekitar tiga jam. Selanjutnya, Sofyan diterbangkan ke Jakarta menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih mendalam.






