JurnalLugas.Com – Mengurus STNK yang hilang dan bukan atas nama sendiri memerlukan beberapa langkah dan dokumen khusus. Berikut ini adalah panduannya:
- Membuat Surat Keterangan di Kepolisian
Langkah pertama adalah membuat surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat, seperti Polsek atau Polres. Surat ini merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa Anda telah melaporkan kehilangan STNK dan sedang dalam proses penggantian. - Membuat Surat Kuasa
Anda perlu membuat surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik asli kendaraan. Surat ini memberikan Anda wewenang untuk mengurus STNK yang hilang atas nama pemilik tersebut. - Menyiapkan Berkas Persyaratan
Pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi pemilik asli dan Anda sebagai pengurus.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Kwitansi atau surat jual beli kendaraan bermaterai (jika ada).
- Surat kuasa bermaterai.
Kumpulkan semua dokumen ini dalam satu map untuk memudahkan proses pengurusan.
- Mengunjungi Samsat Terdekat
Bawa semua dokumen ke kantor Samsat sesuai dengan tempat kendaraan tersebut terdaftar. Misalnya, jika kendaraan terdaftar di Bandung, kunjungi kantor Samsat pusat di Bandung. Disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. - Mengisi Formulir Pendaftaran
Isi formulir pendaftaran dengan teliti. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan akurat. Setelah itu, serahkan formulir dan dokumen persyaratan ke loket khusus untuk pengurusan STNK hilang. - Melakukan Pemeriksaan Kendaraan di Samsat
Petugas akan mencocokkan data yang ada di dokumen dengan fisik kendaraan, seperti warna, nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. - Mengecek Status Kendaraan
Petugas akan memeriksa status kendaraan, memastikan tidak ada tunggakan pajak atau blokir. Jika ada tunggakan, pastikan Anda menyelesaikannya terlebih dahulu. - Menyerahkan Dokumen ke Loket
Serahkan semua dokumen ke loket Bea Balik Nama II (BBN II) untuk pengajuan pembuatan STNK baru, termasuk hasil pemeriksaan fisik kendaraan dan formulir permohonan. - Melakukan Pembayaran
Lakukan pembayaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2010:
- Kendaraan roda 2 & 3: Rp100.000 untuk penerbitan, Rp25.000 untuk pengesahan.
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200.000 untuk penerbitan, Rp50.000 untuk pengesahan.
Biaya ini belum termasuk cek fisik dan denda pajak yang mungkin berlaku.
- Mengambil STNK Baru
Setelah semua proses dan pembayaran selesai, Anda tinggal menunggu penerbitan STNK baru. Periksa dengan teliti semua data yang tercantum pada STNK baru untuk memastikan tidak ada kesalahan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa mengurus STNK hilang yang bukan atas nama sendiri dengan lebih mudah. Semoga informasi ini bermanfaat.






