Kantongi Izin WIUPK NU Gas Tambang Batu Bara Kaltim 73,72 miliar ton

Machinery at the coal port is transporting coal

JurnalLugas.Com – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengumumkan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan Islam, Nahdlatul Ulama (NU), telah mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot, menyatakan bahwa pengajuan ini sedang dalam tahap evaluasi oleh Satuan Tugas (Satgas) terkait. Pengajuan IUP oleh NU ini berlaku di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang sebelumnya merupakan wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Bacaan Lainnya

“NU telah mengajukan permohonan di Kalimantan Timur dan saat ini sedang dievaluasi oleh Satgas,” kata Yuliot pada Selasa (4/6/2024).

Yuliot tidak merinci jumlah cadangan batu bara di Kalimantan Timur, namun ia menyatakan bahwa cadangan di wilayah tersebut cukup besar. Berdasarkan data dari Badan Geologi pada tahun 2021, sumber daya dan cadangan batu bara di Kalimantan masing-masing mencapai 73,72 miliar ton dan 23,76 miliar ton. Ini menyumbang sekitar 66,97% dari total sumber daya dan cadangan batu bara di Indonesia, yang mencapai 110 miliar ton dan 36 miliar ton.

Baca Juga  Harga Anjlok! ESDM Putuskan Pangkas Produksi Batu Bara Ini Alasannya

Yuliot menambahkan bahwa pemberian IUP kepada ormas keagamaan yang berasal dari penciutan WIUP PKP2B atau yang berstatus WIUPK adalah mungkin. “Lokasi pengajuan tergantung dari permohonan badan usaha ormas keagamaan. Permohonan tersebut akan dibahas oleh Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi untuk kemudian diproses menjadi WIUPK dan IUPK batu bara atas nama ormas,” jelasnya.

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya mengungkapkan bahwa IUP untuk ormas keagamaan Islam seperti NU akan segera diterbitkan. Pernyataan ini muncul setelah pemerintah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan ormas keagamaan untuk mengelola IUP.

Baca Juga  Bahlil Rombak 19 Pejabat Eselon II ESDM, Ini Daftar Namanya

Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dengan adanya regulasi ini, ormas keagamaan seperti NU mendapatkan kesempatan untuk turut serta dalam sektor pertambangan, yang diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat setempat.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait