JurnalLugas.Com – Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi, mengumumkan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan baru untuk memperbarui data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) setiap empat bulan sekali. Kebijakan ini akan dimulai dari 5 hingga 18 Juni 2024.
Hal ini memberikan kesempatan bagi petani yang belum terdaftar dalam RDKK 2024 untuk mendaftar dan memperoleh akses pupuk bersubsidi dengan menghubungi penyuluh di wilayah masing-masing.
Tri Wahyudi menjelaskan bahwa salah satu poin kunci dari perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 menjadi Permentan 01/2024 adalah fleksibilitas dalam memperbarui data RDKK di tahun berjalan. Sebelumnya, data RDKK tidak dapat diubah dalam periode yang sama, namun dengan peraturan baru ini, evaluasi dan pembaruan dapat dilakukan setiap empat bulan sekali.
“Update yang dijadwalkan hingga tanggal 18 Juni mendatang adalah update perdana,” ujar Tri Wahyudi.
Menurut Permentan 01/2024, syarat agar petani terdaftar di RDKK dan dapat menerima pupuk bersubsidi adalah menggarap lahan maksimal 2 hektare dan tergabung dalam kelompok tani. Sektor pertanian yang menjadi prioritas adalah tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, bawang putih, serta tanaman perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Tri Wahyudi menambahkan bahwa pembaruan RDKK ini juga memungkinkan petani untuk menambahkan luas lahan dan kebutuhan pupuk yang mungkin belum tercatat pada musim tanam sebelumnya. Proses pembaruan data ini akan melalui verifikasi dan persetujuan berjenjang hingga kepala dinas pertanian setempat.
Selain itu, ada pula penambahan volume pupuk bagi petani yang telah terdaftar (NIK eksisting) hingga batas maksimal dosis rekomendasi. Jenis pupuk yang disubsidi juga ditambah, termasuk pupuk organik yang kembali masuk dalam skema subsidi, selain Urea, NPK, dan NPK formulasi khusus kakao yang sudah ada sebelumnya.
Lebih lanjut, Tri Wahyudi menyoroti bahwa pemerintah mempermudah proses penebusan pupuk bersubsidi. Petani hanya perlu membawa KTP ke kios, dan jika mereka tidak bisa hadir, penebusan dapat diwakilkan oleh keluarga atau kelompok tani dengan membawa surat kuasa. Kebijakan ini bertujuan membantu petani lansia atau yang menghadapi kendala transportasi.
Untuk mendukung kebijakan ini, Pupuk Indonesia melengkapi kios dengan aplikasi iPubers, hasil kolaborasi dengan Kementerian Pertanian, yang mempermudah sistem transaksi di kios.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan akses petani terhadap pupuk bersubsidi menjadi lebih mudah dan lebih terjamin, serta mendukung keberlanjutan sektor pertanian di Indonesia.






