JurnalLugas.Com – PT Pupuk Indonesia (Persero) menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung sektor pertanian Indonesia dengan memastikan kesiapan penyaluran pupuk bersubsidi mulai 1 Januari 2025. Hal ini ditandai dengan penandatanganan kontrak pengadaan dan pendistribusian antara Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia.
14,7 Juta Petani Terdaftar di e-RDKK 2025
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, menegaskan kesiapan BUMN ini dalam memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi bagi para petani yang terdaftar di e-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) tahun 2025. “Kami telah mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk stok pupuk yang mencukupi. Berdasarkan rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Bandung, kami ditargetkan mulai distribusi per 1 Januari 2025 untuk melayani sekitar 14,7 juta petani,” ungkapnya.
Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2024
Hingga 23 Desember 2024, Pupuk Indonesia telah menyalurkan 7,25 juta ton pupuk bersubsidi, melampaui target pemerintah sebesar 100,5 persen. Rincian penyaluran meliputi:
- Pupuk Urea: 3,66 juta ton
- Pupuk NPK: 3,49 juta ton
- Pupuk NPK Formula Khusus: 42.706 ton
- Pupuk Organik: 46.521 ton
Adapun stok pupuk bersubsidi mencapai 1,04 juta ton, sementara stok pupuk nonsubsidi berada di angka 428.619 ton. Dengan distribusi yang tersebar di seluruh Indonesia, stok ini diyakini mampu mendukung kebutuhan petani di awal tahun.
Mendukung Swasembada Pangan
Tri Wahyudi menyampaikan bahwa momentum ini sangat strategis untuk mendukung target swasembada pangan nasional. Dengan ketersediaan pupuk yang memadai dan cuaca yang mendukung, para petani diharapkan dapat memanfaatkan subsidi ini untuk meningkatkan produktivitas lahan mereka.
“Presiden berharap melalui program ini kita bisa segera mencapai swasembada pangan. Ketersediaan pupuk telah kami siapkan dengan baik, termasuk 400 ribu ton pupuk yang sudah berada di distributor dan kios,” tambahnya.
Dukungan Pemerintah dalam Penyederhanaan Regulasi
Keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi ini juga didukung oleh penyederhanaan regulasi oleh pemerintah. Kini, para petani terdaftar hanya perlu membawa KTP dan memanfaatkan aplikasi i-Pubers untuk menebus pupuk bersubsidi.
Jekvy Hendra, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, menegaskan bahwa mekanisme penyaluran telah dirancang sedemikian rupa untuk memastikan tidak ada kendala di lapangan. “Alokasi pupuk subsidi telah ditetapkan hingga tingkat kecamatan, dan pembayaran subsidi pun telah disesuaikan dengan rekomendasi BPK,” jelasnya.
Komitmen Bersama untuk Pertanian Berkelanjutan
Keberhasilan program ini tak lepas dari sinergi berbagai pihak, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, serta pengawas seperti Ombudsman dan Satgas Pangan. Dengan langkah-langkah strategis ini, Pupuk Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung pertanian yang berkelanjutan di Indonesia.
Informasi lebih lanjut seputar program subsidi pupuk dapat diakses melalui JurnalLugas.Com.






