JurnalLugas.Com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengumumkan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang tidak diminati oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan akan dikembalikan kepada negara untuk kemudian dilelang. Kebijakan ini berlaku untuk WIUPK yang berasal dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Pemerintah telah menyiapkan enam WIUPK eks PKP2B yang akan diberikan kepada ormas keagamaan. Wilayah-wilayah ini meliputi lahan bekas milik PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Agus Cahyono Adi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa jika WIUPK tersebut tidak diminati atau tidak ada ormas keagamaan yang memenuhi persyaratan, maka wilayah ini akan ditawarkan secara reguler. “Ditawarkan secara reguler sebagaimana penawaran WIUPK lainnya sesuai peraturan dan prosedur yang ada,” ungkap Agus pada 13 Juni 2024.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses pengelolaan WIUPK dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta memastikan bahwa aset-aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal.






