KPU Segera Publikasikan Rancangan PKPU Tentang Pencalonan Kepala Daerah Idham Holik Melewati Rapat Harmonisasi

JurnalLugas.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) segera mengumumkan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah. Pengumuman ini menunggu proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selesai.

Idham Holik, anggota KPU RI, menginformasikan bahwa KPU akan mempublikasikan rancangan PKPU tersebut setelah proses harmonisasi peraturan perundang-undangan selesai. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan mengenai batas minimal usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Bacaan Lainnya

“Nanti pada waktunya, apabila Rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah selesai melewati proses rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan, kami akan segera publikasikan,” kata Idham dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 13 Juni 2024.

Saat ini, Rancangan PKPU masih dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham. Putusan MA harus diimplementasikan dalam PKPU tersebut. Putusan nomor 23 P/HUM/2024 dari MA memiliki kekuatan hukum final dan mengikat. MA, sesuai dengan kewenangannya, melakukan judicial review terhadap peraturan di bawah undang-undang.

Baca Juga  Parpol Cabut Dukungan ke Calon Peserta Pilkada Ini Syarat dari KPU

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, “Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.”

Idham menegaskan bahwa KPU harus memastikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada.

MA telah mengabulkan permohonan uji materiil dari Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait batas minimal usia calon kepala daerah. Keputusan ini tercantum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada Rabu, 29 Mei 2024. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

MA menyatakan bahwa pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum kecuali dimaknai bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, dan calon bupati serta wali kota paling rendah 25 tahun sejak pasangan calon terpilih.

Sebelumnya, pasal tersebut menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan usia minimal 30 tahun sejak penetapan pasangan calon. Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda, syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon mengalami perubahan.

Baca Juga  Tito Karnavian Pj Kepala Daerah Wajib Mundur dari ASN Jika Maju Pilkada 2024

MA berpendapat bahwa penghitungan usia calon kepala daerah harus dihitung sejak tanggal pelantikan, bukan saat penetapan pasangan calon. Jika dihitung saat penetapan, ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan calon kepala daerah yang baru mencapai usia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati setelah penetapan pasangan calon.

MA juga menegaskan bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 berlaku tidak hanya untuk KPU sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga bagi seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait