Timbulkan Pekat Jokowi Terbitkan Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online Nomor 21 Tahun 2024

JurnalLugas.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan aturan baru mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online. Aturan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024, yang ditandatangani pada Jumat, 14 Juni 2024.

Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online

Bacaan Lainnya

Keppres ini bertujuan untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan judi online secara terpadu. Dalam Pasal 1 Keppres tersebut, dijelaskan bahwa Satgas ini dibentuk untuk mengkoordinasikan tindakan yang tegas dan terintegrasi dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian daring.

Struktur Kepemimpinan Satgas

Satgas pemberantasan judi online akan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Struktur kepemimpinan Satgas terdiri dari:

Baca Juga  Jokowi Siap Turun Gunung untuk PSI, Targetkan Struktur Desa dan Kursi DPR 2029

Ketua: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto
Wakil Ketua: Menko PMK Muhadjir Effendy
Ketua Harian Pencegahan: Menkominfo Budi Arie Setiadi
Ketua Harian Penegakan Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Tugas dan Tanggung Jawab Satgas

Satgas memiliki beberapa tugas utama, antara lain:

Mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum terkait perjudian daring secara efektif dan efisien.
Meningkatkan koordinasi antara kementerian, lembaga, dan kerjasama internasional dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum.

Menyelaraskan kebijakan strategis dan merumuskan rekomendasi untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan perjudian daring.
Satgas juga diberi wewenang untuk berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, pemerintah daerah, dan pihak-pihak lainnya yang berhubungan dengan tugas mereka.

Evaluasi dan Pelaporan

Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum akan dievaluasi oleh Ketua Satgas, Menko Polhukam, minimal setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Ketua Satgas juga wajib melaporkan perkembangan tugas kepada Presiden minimal setiap tiga bulan atau kapan saja jika diperlukan.

Baca Juga  Djarot Sentil Wacana Jokowi Jadi Ketum PSI “Itu Bukan Urusan Kami"

Masa Kerja dan Pendanaan

Masa kerja Satgas dimulai sejak diterbitkannya Keppres ini hingga 31 Desember 2024. Keppres juga mencantumkan kemungkinan perpanjangan masa kerja jika diperlukan. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Satgas akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kementerian atau lembaga terkait serta sumber sah lainnya yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan penerbitan Keppres ini, diharapkan pemberantasan judi online dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan efektif, demi melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh perjudian daring.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait