Edi Habiskan Rp1,5 miliar Milik Bank Maluku Cabang Namlea untuk Judi Online

JurnalLugas.Com – Tim Subdit II Fismondev dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil mengungkap kasus penggelapan dana sebesar Rp1,5 miliar yang dilakukan oleh seorang karyawan bank berinisial ES, alias Edi. Dana tersebut diduga digunakan oleh ES untuk bermain judi online.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan oleh tim Subdit II Fismondev sejak 14 Maret 2024. Menurut keterangan Kombes Pol Hujrah Soumena, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, tindakan penggelapan ini terjadi selama satu tahun, mulai dari Desember 2022 hingga Desember 2023.

Bacaan Lainnya

Hujrah menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Bank Indonesia menitipkan uang sebesar Rp1,5 miliar di Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea pada Desember 2022. Selama periode satu tahun, pelaku menarik dana tersebut secara bertahap dengan jumlah yang bervariasi, hingga akhirnya dana tersebut habis pada Desember 2023.

Baca Juga  Aturan Baru Kemenkominfo Batasi Transfer Pulsa Rp1 Juta Sehari

“Pelaku melakukan penarikan dengan jumlah yang berbeda-beda setiap bulan, mulai dari Rp100 juta hingga Rp200 juta, sampai akhirnya dana Rp1,5 miliar habis. Selama periode tersebut, pelaku membuat pencatatan palsu,” jelas Hujrah.

Pelaku juga melakukan manipulasi data dalam sistem Bank Maluku Cabang Namlea, sehingga seolah-olah dana tersebut masih ada di bank. Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata dana tersebut telah habis digunakan. ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui bahwa sebagian besar dana yang digelapkan digunakan untuk bermain judi online, sementara sebagian lainnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea telah memulihkan dana yang digelapkan, sehingga status uang milik Bank Indonesia tersebut telah normal kembali. Saat ini, tersangka ES telah diamankan di ruang tahanan Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga  Masyarakat Pemain Judi Online Jatuh Miskin Jadi Beban Negara Kriminalitas Meningkat serta Produktivitas Anjlok

Tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998. ES terancam hukuman pidana penjara dengan masa hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama lima belas tahun,” tegas Hujrah.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait