JurnalLugas.Com – Pada hari ini, Senin 24 Juni 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi meluncurkan sistem Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event. Langkah ini diambil untuk mempermudah penyelenggara acara dalam mengurus perizinan serta memastikan prosesnya berjalan dengan lebih efisien dan tanpa hambatan.
Dalam pernyataannya, Jenderal Sigit menegaskan bahwa digitalisasi layanan ini dirancang untuk menghilangkan kerumitan yang sering kali dihadapi oleh para penyelenggara acara. “Dengan layanan digital ini, penyelenggara event tidak perlu lagi mengajukan perizinan berulang kali dan melewati proses yang berbelit-belit untuk mendapatkan izin,” ujarnya di Jakarta Selatan, Senin (24/6).
Digitalisasi ini, menurut Sigit, tidak hanya sekadar mengalihkan proses manual ke online, tetapi juga menyederhanakan birokrasi yang ada. “Proses pengajuan perizinan kini menjadi lebih efektif karena penyelenggara hanya perlu mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan secara online. Instansi terkait, mulai dari pengelola venue, Dinas Parekraf, hingga satuan-satuan polisi, akan langsung memproses perizinan dengan maksimal waktu 14 hari kerja,” jelasnya.
Sebelumnya, proses perizinan untuk event tingkat nasional yang diajukan ke kepolisian memakan waktu hingga 14 hari. Dengan sistem digital ini, diharapkan waktu pengurusan dapat dipersingkat dan menjadi lebih efisien, mengurangi beban administrasi bagi penyelenggara acara. Inisiatif ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung industri kreatif dan pariwisata di Indonesia melalui pemanfaatan teknologi.






