JurnalLugas.Com – Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Kelana Jaya, mengungkapkan hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya terhadap buah kecubung. Hasil uji tersebut menunjukkan bahwa buah kecubung mengandung zat atropin dan scopolamine, meskipun negatif untuk narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya lainnya.
Implikasi Hukum dan Langkah Pencegahan
Kombes Pol Kelana Jaya menyatakan bahwa karena buah kecubung tidak mengandung narkoba, pihaknya tidak dapat menindaklanjuti penggunaan kecubung di masyarakat yang sedang viral di media sosial. Namun, Polda Kalimantan Selatan tetap berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan edukasi dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah. “Penggunaan kecubung tidak baik, terutama jika dicampur dengan obat-obatan terlarang dan alkohol,” ujarnya.
Kasus di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum
Beberapa korban yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum dilaporkan mengalami kondisi kesehatan buruk setelah diduga mengonsumsi buah kecubung. Namun, menurut Kelana, mayoritas pasien tersebut juga mengonsumsi obat-obatan dan minuman keras oplosan. Oleh karena itu, sulit untuk memastikan apakah kondisi mereka murni disebabkan oleh kecubung atau kombinasi bahan lain.
Penegakan Hukum Terhadap Obat-Obatan Terlarang
Polda Kalimantan Selatan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan terlarang. Baru-baru ini, Ditresnarkoba Polda Kalsel menyita 20.680 butir obat tanpa merek yang sering disebut sebagai zenith atau carnophen dari tersangka MS di Banjarmasin. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bahaya Atropin dan Scopolamine
Kabid Dokkes Polda Kalsel, Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko, menjelaskan bahwa kandungan atropin dan scopolamine dalam buah kecubung dapat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi. Buah dan akar kecubung memiliki kandungan tertinggi, yakni antara 0,4 hingga 0,9 persen, diikuti oleh daun dan bunga dengan kandungan 0,2 hingga 0,3 persen.
Yandiko menambahkan bahwa kecubung mengandung alkaloid yang termasuk dalam golongan obat antikolinergik. Obat ini bekerja pada sistem saraf pusat dan dapat menyebabkan peningkatan denyut jantung, efek anestesi, dan halusinasi yang bisa bertahan hingga dua hari. Pengguna akan kesulitan membedakan antara realita dan delusi, berpotensi mengalami ketergantungan, dan pada akhirnya menyebabkan keracunan jika dikonsumsi secara berulang.
Meskipun buah kecubung tidak termasuk dalam kategori narkotika, kandungan atropin dan scopolamine di dalamnya tetap berbahaya bagi kesehatan. Polda Kalimantan Selatan terus berupaya melakukan pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat serta penegakan hukum terhadap obat-obatan terlarang lainnya.






