47 Orang Masuk RSJ Sambang Lihum Akibat Mabuk Kecubung 2 Orang Berpulang

JurnalLugas.Com – Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menghadapi penyebaran kasus mabuk kecubung di provinsi tersebut. Langkah-langkah ini termasuk pendataan intensif di RSJ Sambang Lihum selama seminggu, dengan hasil menemukan bahwa 47 orang mengalami gejala yang diduga akibat mabuk kecubung, termasuk dua kematian.

Selain itu, mereka juga berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti BNNP dan BPOM, serta melakukan uji laboratorium forensik di Surabaya untuk menganalisis kandungan dari pohon kecubung. Direktorat ini juga berhasil menindak seorang tersangka yang diduga mengedarkan obat berbahaya tanpa merek, dengan sekitar 20.000 butir obat disita sebagai barang bukti.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Buron Narkoba Kelas Kakap Dewi Astutik Alias Mami Ditangkap di Kamboja Dalang 2 Ton Sabu Golden Triangle Akhirnya Keok

Polda Kalsel juga telah melakukan penangkapan terhadap tiga penjual obat tanpa merek, yang mengakui menjualnya kepada korban dengan harga yang tinggi. Mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan pada ancaman hukuman yang serius.

Untuk mengatasi fenomena ini lebih lanjut, Polresta Banjarmasin telah meningkatkan patroli ke tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh pemakai obat-obatan berbahaya. Ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh konsumsi obat-obatan tanpa izin dan kontrol yang tepat.

Baca Juga  Terungkap, Jejak Pelarian “The Doctor” Berakhir di Malaysia, Bareskrim Jaringan Narkoba Internasional
Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait