JurnalLugas.Com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan kritikan tajam terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah memecat lebih dari ratusan guru honorer di wilayahnya. Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf, mengungkapkan bahwa kebijakan yang dikenal sebagai sistem “cleansing” atau pembersihan ini tidak manusiawi dan perlu segera diklarifikasi oleh Kemendikbudristek.
Kritik Terhadap Kebijakan Cleansing
Menurut Dede Yusuf, istilah “cleansing” terlalu keras dan mengandung konotasi negatif. “Cleansing itu kata yang terlalu sadis, cleansing itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu tidak boleh!” kata Dede Yusuf pada Ahad (21/7/2024). Ia menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus segera mengklarifikasi kebijakan ini dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Tanggapan Dinas Pendidikan DKI Jakarta
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengakui telah menerapkan kebijakan “cleansing” terhadap setidaknya 107 guru honorer. Mereka berdalih bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Disdik, BPK menemukan bahwa peta kebutuhan guru honorer di DKI Jakarta tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) serta ketentuan sebagai penerima honor.
Peran Guru Honorer dalam Pendidikan
Dede Yusuf menyoroti pentingnya peran guru honorer dalam pendidikan anak-anak di Jakarta, meskipun mereka berstatus honorer. “Toh, gaji guru honorer juga berasal dari bantuan operasional sekolah atau BOS,” tambahnya. Selain itu, ia juga menyoroti perbedaan aturan mengenai durasi kerja guru honorer antara Disdik Jakarta dan pemerintah pusat. Berdasarkan aturan Kemenristek, guru honorer hanya diwajibkan bekerja selama 24 jam per minggu, namun dalam pelaksanaannya, Pemprov DKI Jakarta memaksa mereka bekerja hingga 35 jam per minggu.
Dampak Kebijakan Terhadap Pendidikan
Dede Yusuf mengingatkan bahwa kebijakan pemecatan guru honorer dapat menyebabkan kekurangan tenaga pengajar di sekolah, yang pada akhirnya mengganggu proses belajar mengajar. “Pada akhirnya anak-anak yang akan dirugikan,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa pemecatan ini tidak sesuai dengan semangat perbaikan nasib guru honorer yang tengah diupayakan oleh pemerintah.
Upaya Pemerintah Dalam Menangani Tenaga Honorer
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024. Pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan berbagai kebijakan, termasuk pengangkatan mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu targetnya adalah pengangkatan satu juta guru honorer menjadi ASN PPPK pada tahun 2024.
Seruan untuk Kebijakan yang Lebih Bijaksana
Dede Yusuf menutup pernyataannya dengan seruan agar Pemda DKI Jakarta lebih bijaksana dalam mengambil keputusan terkait nasib guru honorer. “Kita berbicara tentang nasib lebih dari 100-an lebih guru yang sudah berjasa terhadap pendidikan anak-anak kita. Semestinya Pemda lebih bijaksana, tidak asal main cut seperti itu,” pungkasnya.






