RUU Perampasan Aset Molor dan Dicoret, DPR Masuk Prolegnas 2026

JurnalLugas.Com – Polemik mengenai keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik.

Menanggapi beredarnya informasi di media sosial yang menyebut regulasi tersebut dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, DPR RI memastikan kabar tersebut tidak benar.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan RUU Perampasan Aset masih menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas Tahun 2026 dan proses penyusunannya tetap berlangsung di Komisi III DPR RI.

“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih tercantum sebagai salah satu prioritas pembahasan,” kata Martin dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Masih Masuk Daftar Prioritas Legislasi

Martin menjelaskan, RUU Perampasan Aset masih tercatat dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usulan DPR RI.

Posisi tersebut menunjukkan bahwa pembentukan regulasi tersebut tetap menjadi agenda resmi lembaga legislatif bersama pemerintah.

Menurutnya, hingga kini Komisi III DPR masih menyusun berbagai materi dan norma yang akan dimasukkan ke dalam rancangan undang-undang tersebut.

Pembahasan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai unsur agar aturan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan.

Libatkan Akademisi hingga Praktisi

Dalam proses penyusunan, Komisi III DPR disebut membuka ruang partisipasi publik melalui forum diskusi dan rapat dengar pendapat.

Sejumlah akademisi, pakar hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga praktisi diundang untuk memberikan pandangan terhadap substansi RUU Perampasan Aset.

Martin menilai keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar regulasi yang disusun mampu menjawab tantangan pemberantasan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan pemulihan aset hasil kejahatan.

“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan Pemerintah. Itu menunjukkan adanya komitmen bersama untuk menyusun regulasi ini dengan melibatkan partisipasi publik,” ujarnya.

Fokus pada Penyempurnaan Substansi

Baleg DPR menegaskan bahwa pembahasan saat ini lebih diarahkan pada penyempurnaan norma-norma hukum yang akan menjadi dasar pelaksanaan perampasan aset di Indonesia.

Martin juga mempersilakan masyarakat mengikuti perkembangan substansi pembahasan melalui Komisi III DPR RI yang menjadi alat kelengkapan dewan (AKD) penanggung jawab penyusunan RUU tersebut.

Menurutnya, setiap perkembangan mengenai rumusan pasal dan mekanisme dalam RUU akan dijelaskan secara lebih rinci oleh Komisi III sesuai tahapan legislasi yang sedang berjalan.

Diharapkan Perkuat Penegakan Hukum

RUU Perampasan Aset selama ini dinilai menjadi salah satu regulasi penting untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, terutama korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi.

Keberadaan aturan tersebut diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih jelas dalam proses pengelolaan dan perampasan aset hasil kejahatan, sekaligus mendukung pemulihan kerugian negara maupun korban tindak pidana.

Dengan penegasan dari Baleg DPR, informasi yang menyebut RUU Perampasan Aset telah dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026 dipastikan tidak sesuai dengan kondisi pembahasan yang sedang berlangsung.

Baca berita politik dan hukum terbaru lainnya di JurnalLugas.Com: https://JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  MK Tutup Sidang Gugatan Batas Masa Jabatan DPR Secara Mendadak, Pemohon Menghilang Tanpa Jejak

Pos terkait