JurnalLugas.Com – Anggota Komisi II DPR RI, Supriyanto, mengkritik keras Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Menurutnya, keputusan itu dapat menabrak ketentuan konstitusi serta mengganggu sistem pemilu lima tahunan yang telah mapan.
“Jika pemilu digelar terpisah dan jedanya mencapai dua setengah tahun, maka jelas bertentangan dengan prinsip keserentakan yang diatur dalam konstitusi,” ujar Supriyanto, Minggu (6/7/2025).
Ia menyebut pemisahan waktu antara pemilu presiden, DPR, dan DPD dengan pemilu DPRD serta kepala daerah, berpotensi mengubah siklus lima tahunan sebagaimana diamanatkan Pasal 22E UUD 1945.
Selain itu, Supriyanto menilai MK telah melampaui kewenangannya sebagai lembaga penguji undang-undang. Ia menegaskan bahwa menetapkan norma baru bukanlah tugas MK, melainkan menjadi wewenang legislatif dan eksekutif.
“Menambah aturan baru ke dalam sistem pemilu jelas merupakan ranah kebijakan hukum terbuka, bukan wilayah MK,” tegasnya.
Ia juga menyoroti inkonsistensi MK dalam putusan ini. Dulu, saat menguji ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), MK berulang kali menyatakan bahwa hal itu adalah wewenang pembentuk undang-undang, dan permohonan selalu ditolak.
“Tetapi sekarang justru MK yang mengubah arah dengan menetapkan aturan pemilu dipisah. Ini sangat kontradiktif,” ujarnya.
Sebagai informasi, MK dalam putusan yang dibacakan 26 Juni 2025 memutuskan bahwa Pemilu Nasional akan dilaksanakan lebih dulu, diikuti Pemilu Daerah sekitar dua hingga dua setengah tahun kemudian. Pemilu Nasional mencakup pemilihan presiden, wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI. Sementara Pemilu Daerah meliputi pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah dan wakilnya.
Supriyanto mengingatkan bahwa pada 2019, MK melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 justru menyarankan penyelenggaraan pemilu secara serentak, yang kemudian dijalankan pada Pemilu 2024.
“Baru sekali diterapkan, kini MK berubah haluan dengan membelah jadwal pemilu. Ini menciptakan ketidakpastian dan melemahkan konsistensi siklus demokrasi,” katanya.
Ia menekankan bahwa sistem politik Indonesia membutuhkan kepastian hukum, bukan perubahan mendadak yang bisa menimbulkan kerumitan teknis dan konflik politik di daerah.
“Sebagai penjaga konstitusi, MK seharusnya menjaga stabilitas aturan, bukan justru menciptakan kebingungan baru dalam sistem demokrasi kita,” tandasnya.
Untuk informasi terbaru seputar politik nasional, kunjungi JurnalLugas.Com.






