JurnalLugas.Com – Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp28 miliar yang dikeluarkan oleh PT Industri Kereta Api (INKA) untuk proyek yang tidak memiliki peruntukan yang jelas di Republik Demokratik Kongo.
Menurut Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, pihaknya sedang menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menetapkan nilai pasti kerugian negara dalam kasus ini. Meskipun sudah ada perhitungan hukum acara yang sah, Kejati lebih memprioritaskan hasil audit dari BPKP.
Proses investigasi terhadap dugaan korupsi ini dimulai sejak tahun 2020, ketika PT INKA berencana untuk melaksanakan proyek transportasi dan infrastruktur kereta api di Kongo dengan bantuan dari perusahaan asing. Namun, dana talangan yang diberikan oleh PT INKA kepada perusahaan patungan yang dibentuk untuk proyek ini tidak menghasilkan realisasi proyek yang diharapkan.
Kajati Mia Amiati menjelaskan bahwa investigasi masih terus berlangsung dengan upaya keras untuk mengumpulkan bukti yang cukup. Dia juga menegaskan bahwa tindak pidana korupsi seperti ini melibatkan lebih dari satu pihak yang bertanggung jawab, dan pihaknya berkomitmen untuk mempercepat proses penyidikan.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dalam penggunaan dana publik untuk proyek-proyek internasional, serta perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pelaksanaannya.






