Negara Dirugikan Rp28 miliar dari Proyek Fiktif PT Industri Kereta Api (INKA) di Kongo

JurnalLugas.Com – Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp28 miliar yang dikeluarkan oleh PT Industri Kereta Api (INKA) untuk proyek yang tidak memiliki peruntukan yang jelas di Republik Demokratik Kongo.

Menurut Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, pihaknya sedang menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menetapkan nilai pasti kerugian negara dalam kasus ini. Meskipun sudah ada perhitungan hukum acara yang sah, Kejati lebih memprioritaskan hasil audit dari BPKP.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Korban Ebola RD Kongo Lampaui 500 Jiwa, WHO Uji Terapi Baru di Episentrum Wabah

Proses investigasi terhadap dugaan korupsi ini dimulai sejak tahun 2020, ketika PT INKA berencana untuk melaksanakan proyek transportasi dan infrastruktur kereta api di Kongo dengan bantuan dari perusahaan asing. Namun, dana talangan yang diberikan oleh PT INKA kepada perusahaan patungan yang dibentuk untuk proyek ini tidak menghasilkan realisasi proyek yang diharapkan.

Kajati Mia Amiati menjelaskan bahwa investigasi masih terus berlangsung dengan upaya keras untuk mengumpulkan bukti yang cukup. Dia juga menegaskan bahwa tindak pidana korupsi seperti ini melibatkan lebih dari satu pihak yang bertanggung jawab, dan pihaknya berkomitmen untuk mempercepat proses penyidikan.

Baca Juga  Meluas Kasus Ebola Pertama di Brasil, Pria 37 Tahun dari Kongo Jalani Isolasi Ketat

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dalam penggunaan dana publik untuk proyek-proyek internasional, serta perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pelaksanaannya.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait