PT Trans Jabar Tol (TJT) Naikan Tarif Jalan Tol Ciawi-Cigombong ini Daftar Tarif Tol

JurnalLugas.Com – PT Trans Jabar Tol (TJT) selaku pengelola ruas Jalan Tol Ciawi-Sukabumi akan memberlakukan penyesuaian tarif pada Seksi 1 (Ciawi-Cigombong) mulai 7 Agustus 2024 pukul 00.00. Kenaikan tarif ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024. Tarif lama yang telah berlaku sejak 23 Agustus 2021 tidak akan berlaku lagi.

Direktur Utama PT Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada, yaitu diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. “Selain itu kami juga telah melaksanakan giat beautifikasi serta pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) sebagai syarat kenaikan tarif dari Badan Pengatur Jalan Tol,” ujar Abdul Hakim dalam keterangan tertulis, Minggu (4/8/2024).

Bacaan Lainnya

Dengan adanya kenaikan tarif ini, pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi akan dikenakan tarif sebesar Rp2.500. Pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama akan dikenakan tarif Rp3.500. Untuk kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp4.500.

Baca Juga  Kemenhub Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi

Pengguna jalan golongan I dari Gerbang Tol Caringin Utama dan Caringin menuju Gerbang Tol Cigombong dikenakan tarif Rp19.000. Untuk kendaraan golongan II dan III dengan rute yang sama akan dikenakan Rp28.000, sedangkan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp37.500.

“PT Trans Jabar Tol akan terus melakukan perbaikan dan pemeliharaan guna meningkatkan pelayanan kepada pengguna Tol Bocimi. Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol,” kata Abdul Hakim.

Jalan Tol Ciawi-Sukabumi adalah infrastruktur yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya wilayah Sukabumi. Jika sebelumnya waktu perjalanan dari Ciawi menuju Cigombong memakan waktu hingga 1,5 jam, kini dapat terpangkas signifikan menjadi hanya 10 sampai 15 menit.

Baca Juga  Kemenhub Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi

Abdul Hakim juga mengklaim bahwa Tol Ciawi-Sukabumi dapat meningkatkan konektivitas, sehingga menjadi alternatif jalur distribusi logistik yang efisien dari Sukabumi menuju Bogor dan Jakarta.

Daftar Kenaikan Tarif Tol:

Kendaraan golongan I:

Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi: Rp2.500
Gerbang Tol Caringin Utama dan Caringin menuju Gerbang Tol Cigombong: Rp19.000
Kendaraan golongan II dan III:

Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi: Rp3.500
Gerbang Tol Caringin Utama dan Caringin menuju Gerbang Tol Cigombong: Rp28.000
Kendaraan golongan IV dan V:

Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi: Rp4.500
Gerbang Tol Caringin Utama dan Caringin menuju Gerbang Tol Cigombong: Rp37.500

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait