Sengketa Putusan MA dan MK Jimly Asshiddiqie Bungsu Jokowi Kaesang Berpeluang Maju Pilkada

JurnalLugas.Com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, baru-baru ini menyoroti dinamika seputar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku dalam Pilkada 2024. Menurut Jimly, hingga tanggal 27 Agustus 2023, PKPU yang digunakan masih mengacu pada putusan lama Mahkamah Agung (MA). Hal ini memiliki implikasi signifikan bagi pencalonan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Jimly menegaskan bahwa selama belum ada Peraturan KPU yang baru sebagai tindak lanjut putusan MK, maka PKPU yang berlaku adalah yang sudah ditetapkan berdasarkan putusan MA. Artinya, Kaesang dapat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 karena ia dianggap memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku saat ini.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  PSU Pilkada 2025: 9 Daerah Siap Coblos Ulang Catat Tanggalnya!

“Sebelum Per-KPU ditetapkan dalam rangka tindak lanjut putusan MK, Per-KPU yang berlaku adalah Per-KPU pascaputusan MA,” tulis Jimly dalam akun X resminya, @JimlyAS, pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Kasus ini bermula dari putusan MA yang mengubah syarat usia calon kepala daerah, yakni minimal 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun untuk tingkat kota/kabupaten. Perubahan tersebut menghitung usia calon sejak pelantikan, bukan sejak penetapan pasangan calon. Putusan MA ini dihasilkan setelah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda pada 29 Mei lalu.

Namun, hal ini bertentangan dengan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur harus 30 tahun saat melakukan pendaftaran, bukan saat pelantikan. MK memperingatkan bahwa Pilkada berpotensi dianggap tidak sah jika tidak mengikuti aturan ini.

Di tengah perbedaan pandangan antara MA dan MK, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislatif (Baleg) mencoba menyiasati putusan MK dengan mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada yang lebih mengacu pada putusan MA. Revisi UU ini dianggap sebagai upaya untuk memuluskan jalan Kaesang Pangarep dalam Pilkada mendatang.

Baca Juga  Pilkada Dipilih DPRD, Megawati PDIP Tolak Keras

Keputusan DPR untuk mendukung putusan MA daripada putusan MK memicu kontroversi dan penolakan dari sebagian masyarakat. Amukan massa pun terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2024, saat DPR akan mengesahkan revisi UU tersebut dalam rapat paripurna.

Dalam konteks ini, polemik antara putusan MA dan MK menjadi isu sentral yang akan terus diperhatikan publik menjelang Pilkada 2024.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait