JurnalLugas.Com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, telah mengonfirmasi bahwa draf terkait Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam Pilkada 2024 yang beredar di publik pada Sabtu pagi memang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Idham, pembuatan draf PKPU ini didasarkan pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan pertama mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif sebelumnya. Sementara itu, Putusan MK Nomor 70 menetapkan bahwa usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan oleh KPU.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dijadikan rujukan dalam Pasal 11 ayat 1 draf PKPU, yang mengatur empat klasifikasi besaran suara sah: 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen. Idham menegaskan bahwa perubahan ini menjadi dasar hukum dalam penyusunan berbagai pasal terkait ambang batas pencalonan.
Selain itu, Putusan MK Nomor 70 juga menjadi acuan dalam menentukan usia calon kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 draf PKPU. Usia calon dihitung saat penetapan pasangan calon, sebagaimana ditetapkan dalam norma yang terdapat dalam Rancangan PKPU ini.
Pada Senin (26/8) mendatang, KPU bersama Komisi II DPR RI akan membahas revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait Pencalonan Kepala Daerah berdasarkan dua putusan MK tersebut. Sebelumnya, pada tanggal 22 Agustus, KPU memastikan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan mengikuti PKPU yang telah disesuaikan dengan putusan MK.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa peraturan baru tersebut tidak hanya mengatur soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga mengubah aturan kampanye di perguruan tinggi. Afifuddin memastikan aturan-aturan ini akan diberlakukan saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia pada 27–29 Agustus mendatang.






