JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi menolak permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Puncak Jaya tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta, tercantum dalam perkara bernomor 311/PHPU.BUP-XXII/2024. Mahkamah menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dalil Lemah, Tidak Ditemukan Pelanggaran Substansial
Dalam uraian pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyimpulkan bahwa seluruh dalil yang disampaikan pemohon khususnya terkait keabsahan pencalonan Mus Kogoya sebagai calon wakil bupati nomor urut 1—tidak beralasan menurut hukum.
Dalil utama dari pihak pemohon adalah dugaan bahwa Mus Kogoya masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif saat mendaftar sebagai calon. Namun fakta persidangan mengungkapkan sebaliknya. Mus Kogoya telah mengundurkan diri dari status ASN sejak pencalonannya, dan juga telah menyelesaikan kewajiban administratif termasuk pengembalian kelebihan pembayaran gaji serta tunjangan.
“Dengan demikian, tidak ada persoalan hukum terkait syarat pencalonan sebagaimana didalilkan,” jelas Enny.
KPU Dianggap Patuh Terhadap Putusan Sebelumnya
Selain itu, Mahkamah juga menolak dalil pemohon mengenai dugaan kekeliruan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah sebelumnya yang memerintahkan rekapitulasi ulang di 22 distrik. MK menilai KPU telah menjalankan seluruh proses rekapitulasi sesuai koridor hukum.
“Mahkamah tidak memperoleh keyakinan atas dalil yang diajukan terkait tindak lanjut rekapitulasi oleh termohon,” tegas Enny.
Atas dasar itu, Mahkamah menilai tidak terdapat alasan hukum maupun kondisi luar biasa yang mengharuskan permohonan sengketa ini diproses lebih lanjut. Pemeriksaan pembuktian pun dianggap tidak relevan.
Kemenangan Yuni Wonda–Mus Kogoya Dipastikan Sah
Dengan keputusan ini, hasil akhir Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024 secara hukum tidak lagi dapat diganggu gugat. Pasangan calon nomor urut 1, Yuni Wonda dan Mus Kogoya, dinyatakan sebagai pemenang dengan raihan 77.296 suara. Sementara itu, pasangan Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga memperoleh 65.787 suara.
Putusan ini sekaligus menutup seluruh ruang sengketa terkait hasil Pilkada Puncak Jaya, memastikan proses demokrasi di wilayah Papua Tengah tersebut berjalan dalam koridor konstitusi.
Baca juga berita politik dan hukum lainnya hanya di JurnalLugas.com






