DKPP Pecat Ketua KPU Ali Mochtar Ngabalin Pilkada Tetap Berjalan Sesuai Rencana

JurnalLugas.Com – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengungkapkan bahwa Presiden segera akan menerbitkan Keputusan Presiden sebagai respons terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memutuskan untuk memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Ngabalin menyatakan komitmen pemerintah untuk menghormati keputusan DKPP sebagai otoritas yang ditetapkan oleh undang-undang dalam menangani pelanggaran kode etik di kalangan penyelenggara pemilu. Dia juga menegaskan bahwa Pilkada yang dijadwalkan akan tetap berlangsung sesuai rencana, dengan mekanisme pemberhentian sementara untuk mengisi kekosongan di KPU RI.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Partai Buruh Tolak Keras Pilkada DPRD Said Iqbal “Jangan Mundur dari Reformasi”

Pada Rabu, DKPP RI mengumumkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Putusan tersebut dihasilkan setelah pengaduan dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Baca Juga  PSU Pilkada 2025: 9 Daerah Siap Coblos Ulang Catat Tanggalnya!

Kuasa hukum korban menyambut baik keputusan DKPP sebagai langkah penting dalam menegakkan integritas penyelenggara pemilu. Mereka menyoroti bahwa upaya untuk memidana Hasyim Asy’ari sekarang telah mencapai tahap lebih lanjut setelah pembacaan putusan hari ini di Jakarta.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait