Kesehatan dan Kesejahteraan Lansia Ditanggung Negara Menurut PP Nomor 28 Tahun 2024

JurnalLugas.Com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan dalam pengaturan kesehatan dan kesejahteraan lansia. Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan keberlangsungan hidup dan kesehatan lanjut usia (lansia) di Indonesia.

Pengaturan Bantuan Sosial dan Kesehatan Lansia

Bacaan Lainnya

Pasal 65 ayat 3 dari PP ini mengatur bahwa lansia berusia 60 tahun ke atas yang hidup sendiri atau terlantar akan mendapatkan dukungan dari negara. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, termasuk konsumsi gizi seimbang.

Baca Juga  PP Nomor 28 Tahun 2024 Aturan Rokok Kemenyan dan Klobot Penjualan Eceran Hingga Gambar Peringatan

“Bantuan sosial untuk lansia yang hidup sendiri atau terlantar akan diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal tersebut.

Fasilitas Kesehatan dan Pelayanan

Pada ayat 4, PP ini juga menetapkan bahwa lansia akan mendapatkan akses gratis ke layanan kesehatan di puskesmas dan pos pelayanan kesehatan di tingkat desa hingga kelurahan. Petugas kesehatan di puskesmas diwajibkan untuk secara rutin memeriksa kondisi fisik lansia, memastikan kesehatan mereka terjaga dengan baik.

Kesempatan Berkarya dan Fasilitas Ramah Lansia

Pasal 65 ayat 6 menyebutkan bahwa lansia memiliki kesempatan untuk berkarya melalui afirmasi kesempatan kerja sesuai dengan kemampuan mereka, serta mendapatkan fasilitas lingkungan kerja yang ramah usia. Ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi lansia dalam kegiatan ekonomi dan sosial.

Fasilitas Ramah Lansia yang Disediakan Pemerintah

Baca Juga  Kontroversi PP Nomor 28 Tahun 2024 Pelajar Akan Diberi Kondom Ini Faktanya

Pemerintah akan menyediakan berbagai fasilitas untuk mendukung kesejahteraan lansia, antara lain:

  1. Jalur khusus pejalan kaki dan sarana bagi lansia berkebutuhan khusus.
  2. Taman dan sarana olahraga yang sesuai dengan kebutuhan lansia.
  3. Transportasi umum yang ramah lansia.
  4. Rumah atau perumahan yang dirancang khusus untuk lansia.
  5. Fasilitas publik lainnya yang memperhatikan kebutuhan lansia.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan kualitas hidup lansia di Indonesia dapat meningkat secara signifikan, menjamin mereka mendapatkan dukungan yang layak dan fasilitas yang memadai untuk kesejahteraan mereka.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait