PP Nomor 28 Tahun 2024 Aturan Rokok Kemenyan dan Klobot Penjualan Eceran Hingga Gambar Peringatan

JurnalLugas.Com – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu aspek yang diatur dalam peraturan ini adalah keberadaan rokok tradisional, seperti rokok kemenyan dan rokok klobot.

Pengaturan Khusus untuk Rokok Tradisional
Pasal 438 dari PP ini memuat ketentuan khusus mengenai rokok kemenyan dan rokok klobot. Berbeda dengan rokok tembakau dan rokok elektrik yang diatur secara ketat, kedua jenis rokok tradisional ini mendapatkan pengecualian. Rokok kemenyan dan rokok klobot adalah jenis rokok lintingan yang masih banyak ditemukan di perkampungan di Indonesia dan bersifat tradisional.

Bacaan Lainnya

Peringatan Kesehatan pada Rokok Modern
Untuk rokok modern, pemerintah mewajibkan para penjual untuk mencantumkan gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk. Peringatan ini harus terlihat jelas dan mencolok, ditempatkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang, dengan ukuran 50% dari luas kemasan tersebut. Kata “Peringatan” harus dicetak dengan huruf berwarna kuning di atas dasar hitam, serta gambar harus berwarna.

Baca Juga  Aborsi Diperbolehkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 116

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi rokok klobot, rokok kelembak menyan, dan cerutu kemasan batangan. Hal ini disebutkan secara eksplisit dalam pasal 438 poin 3.

Larangan Penjualan Eceran dan kepada Anak di Bawah Umur
Pasal 434 PP 28 Tahun 2024 juga mengatur larangan penjualan rokok secara eceran. Penjualan satuan per batang produk tembakau dan rokok elektronik dilarang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik. Selain itu, penjualan rokok kepada pembeli di bawah usia 21 tahun juga dilarang.

Pembatasan Lokasi Penjualan Rokok
Pemerintah menetapkan larangan penjualan rokok, baik tembakau maupun elektrik, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial juga dilarang, kecuali terdapat mekanisme verifikasi umur yang ketat.

Baca Juga  Diduga Akibat PP Nomor 28 Tahun 2024 Saham Gudang Garam Ambles Beruntun

PP Nomor 28 Tahun 2024 menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatur dan mengawasi peredaran produk tembakau dan rokok di Indonesia. Dengan pengecualian yang diberikan kepada rokok tradisional seperti rokok kemenyan dan rokok klobot, peraturan ini berusaha untuk mempertahankan warisan budaya sambil tetap melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok modern.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait