JurnalLugas.Com – Saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mengalami penurunan lebih lanjut pada sesi II perdagangan Kamis, 1 Agustus 2024. Penurunan ini masih dipengaruhi oleh laporan keuangan semester pertama 2024 yang mengecewakan.
Berdasarkan data dari Bursa Efek Indonesia (BEI), pada pukul 15.05 WIB, saham GGRM turun 2,06 persen menjadi Rp15.425 per saham. Total transaksi saham mencapai Rp20,78 miliar dengan volume perdagangan 1,34 juta saham. Hal ini menandai delapan hari berturut-turut saham GGRM berada di zona merah.
Dalam seminggu terakhir, saham GGRM telah merosot 7,22 persen, dan dalam sebulan, penurunannya mencapai 10,47 persen. Sejak awal tahun 2024, saham yang pernah mencapai harga Rp100 ribu per unit pada 2019 ini telah mengalami penurunan sebesar 24,23 persen (YtD). Selama tiga tahun terakhir, saham GGRM turun 56,22 persen, dan dalam lima tahun terakhir, penurunannya mencapai 82,87 persen.
Kinerja GGRM dan perusahaan sejenis menghadapi tekanan berkepanjangan akibat kenaikan signifikan cukai rokok yang berdampak negatif pada laba perusahaan. Berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan pada 31 Juli 2024, laba bersih GGRM untuk semester pertama 2024 turun drastis 71,85 persen menjadi Rp925,51 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan laba ini seiring dengan penurunan penjualan dan pendapatan sebesar 10,44 persen, dari Rp55,85 triliun pada semester I-2023 menjadi Rp50,02 triliun.
Beban pokok penjualan GGRM juga mengalami penurunan sebesar 6,19 persen menjadi Rp44,95 triliun, sementara total aset hingga 30 Juni 2024 tercatat Rp87,75 triliun, dengan total ekuitas Rp61,79 triliun dan total liabilitas Rp25,96 triliun. Hingga 30 Juni 2024, terdapat 34.059 investor di saham GGRM.
Selain kenaikan cukai, kebijakan pemerintah terbaru juga memberikan dampak negatif. Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kini dilarang melalui situs web, aplikasi elektronik, dan media sosial, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
PP ini, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang serta dalam radius 200 meter dari institusi pendidikan dan tempat bermain anak. Kebijakan ini bertujuan mengurangi dampak kesehatan negatif dari konsumsi produk tersebut serta melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.






