JurnalLugas.Com – PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) menghadapi gugatan dari CV Cipta Jaya Manis terkait utang yang telah jatuh tempo sebesar Rp3 miliar. CV Cipta Jaya Manis, yang merupakan mitra penyedia pakan, mengajukan gugatan dengan nilai kewajiban perseroan sebesar Rp3.092.112.500.
Corporate Secretary WMPP, Exist in Exist, mengonfirmasi bahwa perseroan telah menerima salinan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor 241/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 19 Agustus 2024. Surat panggilan sidang perkara gugatan juga diterima pada 23 Agustus.
Exist menegaskan bahwa gugatan PKPU tidak berdampak signifikan bagi perseroan karena jumlah gugatan kurang dari 20 persen dari ekuitas perusahaan. “Kegiatan operasional perseroan tetap berjalan seperti biasa,” ujar Exist.
WMPP akan mengikuti proses PKPU sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku, serta menyiapkan proposal perdamaian untuk disampaikan dalam sidang atau rapat kreditur.
Saat ini, Tumiyana, mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), merupakan pemegang saham utama WMPP dengan kepemilikan 66,96 persen dan menjabat sebagai Direktur Utama. Saham WMPP saat ini disuspensi di level Rp12 per saham oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), yang mengklasifikasikan WMPP dalam papan pemantauan khusus sejak November 2023 akibat harga rata-rata saham yang rendah dan likuiditas yang terbatas.






