JurnalLugas.Com – Pada Selasa, 27 Agustus 2024, seorang pemimpin oposisi Malaysia, Mantan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin, didakwa melakukan penghasutan di Pengadilan Malaysia, Kelantan. Muhyiddin, yang menyatakan tidak bersalah, diwakili oleh pengacaranya, Takiyuddin Hassan, yang memberikan pernyataan di luar pengadilan. Jika terbukti bersalah, Muhyiddin bisa menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimum sebesar 5.000 ringgit (sekitar US$1.148).
Kasus ini bermula dari komentar Muhyiddin dalam video yang beredar di media sosial, di mana ia menyebut bahwa mantan raja tidak mengundangnya ke istana meskipun ia memiliki dukungan yang cukup untuk menjadi perdana menteri. Pernyataan ini memicu kemarahan pemerintah dan memperburuk ketegangan politik.
Komentar Muhyiddin berkaitan dengan persaingan ketat melawan Anwar Ibrahim untuk posisi perdana menteri, setelah terjadi kebuntuan parlemen pada tahun 2022. Dalam sistem monarki bergilir Malaysia, raja memegang peranan penting dalam menentukan siapa yang akan menjadi perdana menteri, terutama ketika pemerintah berjuang untuk mempertahankan mayoritas di parlemen.
Sultan Abdullah Ahmad Shah, yang masa jabatannya sebagai raja berakhir pada Januari lalu, menunjuk Anwar Ibrahim sebagai perdana menteri setelah menyetujui usulan raja untuk membentuk pemerintahan persatuan.






