Raja Malaysia Dukung Batas 2 Periode PM, Agenda Reformasi Anwar Ibrahim Makin Kuat

JurnalLugas.Com – Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim menyatakan dukungan terbuka terhadap rencana pemerintah Perdana Menteri (PM) Anwar Ibrahim untuk membatasi masa jabatan perdana menteri. Dukungan tersebut dinilai menjadi sinyal kuat penguatan reformasi demokrasi di Negeri Jiran.

Pernyataan itu disampaikan Sultan Ibrahim saat membuka Sidang Pertama Masa Jabatan Ke-15 Parlemen Malaysia di Kuala Lumpur, Senin (19/1/2026). Dalam pidatonya, Raja Malaysia menegaskan pentingnya pembaruan aturan kenegaraan demi memperkuat sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan.

Bacaan Lainnya

“Saya menyambut baik upaya memperkuat undang-undang terkait pemilihan umum, institusi demokrasi, serta pendanaan politik, termasuk pembatasan masa jabatan perdana menteri menjadi dua periode atau maksimal 10 tahun,” ujar Sultan Ibrahim secara singkat.

Baca Juga  Anwar Ibrahim Lakukan Perombakan Kabinet Kedua, Pemerintahan MADANI, Fokus Kekosongan Jabatan

Dukungan tersebut sejalan dengan agenda reformasi yang tengah disiapkan pemerintahan Anwar Ibrahim. Selain pembatasan masa jabatan PM, Sultan Ibrahim juga menyoroti sejumlah rencana strategis lain, seperti pemisahan kewenangan jaksa agung dan penuntut umum, pembahasan undang-undang kebebasan informasi, hingga pembentukan lembaga Ombudsman Malaysia.

Sebelumnya, pemerintah Malaysia telah menyatakan komitmen untuk mengajukan rancangan undang-undang yang mengatur batas maksimal masa jabatan perdana menteri. Anwar Ibrahim menilai, prinsip pembatasan waktu jabatan penting diterapkan demi mencegah konsentrasi kekuasaan yang terlalu lama pada satu figur.

Pada 5 Januari lalu, Anwar menegaskan bahwa seluruh jabatan publik semestinya memiliki batas waktu yang jelas. Selama ini, Malaysia belum memiliki ketentuan khusus yang mengatur berapa lama seseorang dapat menjabat sebagai perdana menteri.

Dalam sistem politik Malaysia, rakyat memilih anggota parlemen melalui pemilu. Selanjutnya, partai atau koalisi yang menguasai kursi terbanyak di parlemen akan mengajukan calon perdana menteri untuk dilantik oleh Raja Malaysia. Seorang PM menjabat selama lima tahun dan dapat melanjutkan kepemimpinannya selama masih mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen.

Baca Juga  Petronas Pangkas 10% Karyawan Anwar Ibrahim Tegaskan Mayoritas Pegawai Kontrak

Rencana pembatasan masa jabatan ini dinilai sebagai langkah maju dalam konsolidasi demokrasi Malaysia. Jika disahkan, aturan tersebut akan menjadi tonggak baru dalam sejarah politik negara tersebut, sekaligus memperkuat akuntabilitas kepemimpinan nasional.

Baca berita politik dan demokrasi lainnya hanya di JurnalLugas.Com
https://jurnallugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait