Raja Malaysia Murka, Korupsi Pengkhianatan Negara, Pejabat Antirasuah Azam Baki Tak Kebal Hukum

JurnalLugas.Com — Raja Malaysia, Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim, kembali mengirim pesan keras kepada seluruh aparatur negara. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui media sosial, Sultan Ibrahim menegaskan bahwa praktik korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan tidak akan ditoleransi, siapa pun pelakunya.

Penegasan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran undang-undang yang menyeret nama Ketua Komisi Antikorupsi Malaysia, Azam Baki. Dalam titahnya pada Senin, 16 Februari 2026, Sultan Ibrahim menekankan bahwa perang melawan korupsi tidak boleh bersifat selektif atau hanya menyasar pihak tertentu.

Bacaan Lainnya

“Pemberantasan korupsi tidak boleh terbatas pada pemberi dan penerima suap semata. Semua institusi harus diawasi dengan ketat, termasuk kepolisian, imigrasi, bea cukai, dan juga Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia,” tegas Sultan Ibrahim dalam pernyataan tertulisnya.

Korupsi Disebut Pengkhianatan Negara

Raja Malaysia menilai korupsi sebagai kejahatan serius yang merusak fondasi tata kelola negara. Ia menegaskan tidak ada perlindungan berdasarkan pangkat, jabatan, maupun kedekatan kekuasaan. Bahkan, para perantara dan pemasok barang—mulai dari peralatan, pakaian, hingga kebutuhan medis—juga tidak luput dari pengawasan.

Baca Juga  Eskalasi Konflik Thailand-Kamboja Malaysia Ambil Alih Peran Mediasi ASEAN

Mengutip pepatah Melayu, Sultan Ibrahim mengingatkan, “Siapa makan cabai, dia akan merasa pedas.” Ungkapan ini menegaskan keyakinannya bahwa setiap praktik tidak sah pada akhirnya akan terungkap. Ia juga menyiratkan bahwa negara memiliki sistem intelijen yang memadai untuk mendeteksi penyimpangan.

Desak Tindakan Nyata, Bukan Retorika

Lebih lanjut, Sultan Ibrahim menolak pendekatan simbolik dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, langkah kosmetik dan retorika kosong hanya akan memperlemah kepercayaan publik. Ia meminta agar pejabat yang gagal menjaga integritas segera dievaluasi dan, bila perlu, dipindahkan tanpa menunggu waktu lama.

“Jika ada yang tidak mampu menjalankan amanah secara jujur, beri kesempatan kepada individu yang lebih layak dan bersih,” tegasnya. Pernyataan ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa reformasi birokrasi harus dijalankan secara tegas dan berkelanjutan.

Pemerintah Bentuk Komite Khusus

Di sisi lain, Pemerintah Malaysia telah membentuk komite independen untuk menyelidiki tuduhan terkait kepemilikan saham yang dikaitkan dengan Azam Baki. Kebijakan ini diputuskan dalam rapat kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim.

Baca Juga  Resmi! Malaysia Tetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah Besok

Juru bicara pemerintah, Fahmi Fadzil, menyatakan bahwa komite tersebut bertugas menilai seluruh aspek hukum dan etika secara objektif. Sementara itu, Azam Baki menegaskan bahwa kepemilikan saham senilai sekitar 800.000 ringgit Malaysia di sebuah perusahaan jasa keuangan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.

Tekanan Publik Meningkat

Isu ini mencuat di tengah agresivitas MACC dalam membongkar praktik korupsi di berbagai lembaga negara, mulai dari imigrasi, kepolisian, hingga militer. Tekanan publik pun meningkat, ditandai dengan aksi demonstrasi di Kuala Lumpur yang menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Titah Sultan Ibrahim dinilai sebagai penguat moral dan politik bagi agenda pemberantasan korupsi di Malaysia. Pesannya jelas: negara tidak akan berkompromi dengan pengkhianatan amanah, dan keadilan harus ditegakkan setinggi-tingginya demi kepentingan rakyat.

Baca berita dan analisis mendalam lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait