JurnalLugas.Com – Mantan Presiden Amerika Serikat dan calon presiden dari Partai Republik, Donald Trump, kembali membuat pernyataan kontroversial terkait kebijakan hukum di AS. Trump menyatakan niatnya untuk kembali memberlakukan hukuman mati bagi beberapa kejahatan tertentu berdasarkan hukum federal, jika ia terpilih sebagai presiden dalam pemilihan mendatang.
Dalam pernyataannya pada Jumat, 30 Agustus 2024, Trump menegaskan bahwa ia akan mengambil langkah tegas terhadap pengedar narkoba. “Tentu saja, iya. Saya akan mengeksekusi para gembong narkoba,” kata Trump saat ditanya apakah dirinya akan langsung memberlakukan kembali hukuman mati pada hari pertama menjabat sebagai presiden.
Selain itu, Trump juga menyatakan bahwa ia berencana melanjutkan kebijakan eksekusi terhadap para pelaku kejahatan berat lainnya, seperti pemerkosa anak, pembunuh polisi, dan pembunuh kejam. Menurut Trump, ancaman terbesar bagi keamanan dan kesehatan masyarakat Amerika Serikat datang dari pengedar narkoba, yang dianggapnya bertanggung jawab atas kematian ratusan orang akibat kecanduan obat-obatan terlarang. Karena itu, ia berpendapat bahwa pengedar narkoba pantas menerima hukuman mati.
Kebijakan hukuman mati pada kejahatan tertentu berdasarkan hukum federal sebenarnya telah dilarang oleh Jaksa Agung Merrick Garland pada Juli 2021. Larangan ini diberlakukan setelah Donald Trump, saat menjabat sebagai presiden pada tahun 2019, melanjutkan penjadwalan eksekusi mati yang sempat dihentikan. Pada tahun terakhir masa jabatannya, pemerintah AS di bawah kepemimpinan Trump telah melaksanakan 13 eksekusi.
Kembalinya wacana hukuman mati ini tentu akan menjadi topik perdebatan panas dalam kampanye pemilihan presiden AS yang akan datang, mengingat kontroversi dan pro-kontra yang selalu mengiringi kebijakan tersebut.






