JurnalLugas.Com – Jika Anda baru saja membeli kendaraan bermotor bekas, penting untuk memahami ketentuan biaya balik nama motor dan penggantian pelat terbaru. Proses balik nama wajib dilakukan untuk mengubah data kepemilikan sepeda motor dari pemilik lama ke pemilik baru. Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu mengganti pelat nomor kendaraan setiap lima tahun, sesuai dengan masa berlaku yang tercantum pada pelat.
Mengapa Balik Nama dan Ganti Pelat Motor Penting?
Pelat nomor kendaraan adalah identitas resmi yang harus selalu diperbarui setiap lima tahun. Hal ini dilakukan bersamaan dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dengan demikian, jika masa berlaku pelat motor Anda hampir habis, penting untuk segera melakukan pergantian pelat beserta perpanjangan STNK.
Berapa Biaya Balik Nama Motor dan Ganti Pelat Terbaru?
Berikut ini adalah rincian biaya yang perlu Anda persiapkan untuk proses balik nama motor dan penggantian pelat di wilayah DKI Jakarta:
Biaya Balik Nama Motor
- Biaya Penerbitan STNK Baru: Rp100.000 – Rp200.000
- Biaya Penerbitan BPKB Baru: Rp225.000 – Rp375.000
- Biaya Penerbitan TNKB: Rp60.000 – Rp100.000
- Biaya Cek Fisik: Rp25.000
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1% dari harga beli motor. Misalnya, jika harga motor Rp10.000.000, maka BBN KB sebesar Rp100.000.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp35.000
Perlu diingat bahwa biaya di atas belum termasuk pajak dan bisa berbeda di setiap daerah. Sebaiknya, Anda mengecek langsung di kantor Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi biaya yang lebih akurat.
Biaya Penggantian Pelat Motor dan Perpanjangan STNK Lima Tahunan
- Biaya Penerbitan STNK Per Lima Tahun: Rp100.000 – Rp200.000
- Biaya Pengesahan STNK Per Tahun: Rp25.000
- Biaya Penerbitan TNKB Per Pasang: Rp60.000
- Biaya Cek Fisik Kendaraan: Rp10.000 – Rp25.000
- SWDKLL: Rp35.000
Selain biaya di atas, Anda juga perlu membayar pajak tahunan kendaraan, yang besarannya tergantung pada jenis kendaraan yang dimiliki.
Syarat Penggantian Pelat Motor dan Perpanjangan STNK
Untuk melakukan penggantian pelat motor dan perpanjangan STNK lima tahunan, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen berikut:
- KTP asli sesuai nama pada STNK dan fotokopinya.
- STNK asli dan fotokopinya.
- BPKB asli dan fotokopinya.
- Surat Kuasa jika diwakilkan.
- Formulir permohonan perpanjangan STNK.
- Cek fisik kendaraan.
Demikian panduan lengkap mengenai biaya balik nama motor dan ganti pelat terbaru. Semoga informasi ini bermanfaat untuk membantu Anda dalam mengurus dokumen kendaraan dengan lebih mudah dan cepat.






