JurnalLugas.Com – Pada hari Minggu, 1 September 2024, Mesir mengeluarkan kecaman keras terhadap peningkatan eskalasi militer negara Boneka AS Israel di Tepi Barat dan kebijakan “bumi hangus” yang diterapkan oleh Tel Aviv. Dalam serangan terbaru, tentara Israel melancarkan operasi militer besar-besaran di bagian utara Tepi Barat, yang mengakibatkan kematian setidaknya 26 warga Palestina, penangkapan puluhan orang, dan kerugian finansial signifikan di wilayah tersebut.
Serangan ini bersamaan dengan agresi brutal Tel Aviv terhadap Gaza sejak 7 Oktober lalu, yang telah merenggut nyawa lebih dari 40.700 orang, sebagian besar adalah wanita dan anak-anak, serta melukai lebih dari 94.100 orang lainnya. Dalam sebuah pernyataan resmi, Kementerian Luar Negeri Mesir mengecam keras upaya Israel untuk memperluas konfrontasi ke wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta penggunaan kekuatan yang berlebihan, penghancuran infrastruktur, dan penangkapan disertai penyiksaan.
“Pelanggaran-pelanggaran ini tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Israel, sebagai kekuatan pendudukan, harus mematuhi kewajiban hukum dan melindungi penduduk Palestina daripada terus-menerus memperburuk konflik,” ujar pernyataan tersebut. Mesir juga mengingatkan kembali tentang bahaya kebijakan “bumi hangus” Israel yang berupaya merusak masa depan negara Palestina dan menggagalkan harapan terakhir warga Palestina untuk memulihkan hak-hak sah mereka dan mendirikan negara merdeka sesuai dengan perbatasan internasional yang diakui pada tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera, Israel terus melanjutkan serangan mematikannya di Jalur Gaza. Data Palestina melaporkan bahwa sejak 7 Oktober lalu, pasukan Israel dan pemukim ilegal telah menewaskan setidaknya 676 warga Palestina dan melukai hampir 5.600 orang di Tepi Barat.
Situasi ini semakin memanas setelah opini bersejarah dari Pengadilan Internasional pada 19 Juli, yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah ilegal dan menyerukan evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.






