JurnalLugas.Com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa penjualan mobil hybrid di Indonesia menunjukkan kinerja yang baik meskipun tanpa adanya insentif dari pemerintah. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Green Initiative Conference yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Selasa, 24 September 2024.
Airlangga menegaskan bahwa meskipun tidak ada insentif khusus yang diberikan untuk mobil hybrid, penjualan tetap menunjukkan pertumbuhan yang positif. “Selama ini tanpa insentif juga penjualannya cukup baik,” ungkapnya. Ketika ditanya mengenai kepastian terkait pemberian insentif untuk mobil hybrid, Menko Airlangga optimis bahwa penjualan akan terus meningkat tanpa dukungan insentif.
Isu pemberian insentif untuk mobil hybrid telah menjadi perdebatan hangat di kalangan pemangku kepentingan, termasuk asosiasi industri, pakar, dan produsen otomotif. Pada akhir Agustus, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa mobil hybrid seharusnya juga mendapatkan insentif meskipun jumlahnya tidak sebesar insentif yang diberikan untuk mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV).
Ketua I Gaikindo, Jongkie D. Sugiarto, menyampaikan bahwa mobil hybrid layak mendapatkan insentif karena efisiensi bahan bakar yang lebih baik dibandingkan mobil konvensional. Ia menambahkan bahwa mobil hybrid menghasilkan emisi yang lebih rendah, sehingga dapat berkontribusi pada target pengurangan emisi Indonesia pada tahun 2030.
Namun, di sisi lain, Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) pada awal September menegaskan ketidaksetujuannya terhadap pemberian insentif untuk mobil hybrid. Ketua Umum Periklindo, Moeldoko, menyampaikan bahwa mereka ingin agar dukungan pemerintah sepenuhnya diarahkan kepada kendaraan listrik yang mengedepankan penggunaan energi bersih, sejalan dengan komitmen pemerintah terhadap Sustainable Development Goals (SDGs).
Regulasi yang berlaku saat ini untuk mobil hybrid adalah penerapan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen. Ini berbeda dengan BEV yang mendapatkan berbagai fasilitas, termasuk PPnBM 0 persen hingga PPN yang ditanggung pemerintah (DTP). Fasilitas PPN DTP khusus untuk mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, yang mana PPN yang dikenakan berkurang menjadi 1 persen.
Fasilitas ini berlaku untuk masa pajak dari Januari hingga Desember 2024, menunjukkan dukungan pemerintah untuk meningkatkan industri kendaraan listrik di Indonesia.
Pernyataan Menko Airlangga Hartarto mengenai kinerja penjualan mobil hybrid yang tetap baik tanpa insentif menunjukkan potensi pasar yang kuat. Namun, perdebatan mengenai insentif untuk mobil hybrid menunjukkan adanya pandangan yang berbeda di antara para pelaku industri. Dengan regulasi yang mendukung kedua jenis kendaraan ini, diharapkan Indonesia dapat memenuhi target pengurangan emisi sambil mendukung inovasi di sektor transportasi.






