Sri Mulyani Pemda Senang Parkirkan Dana dari Pemerintah Pusat di Bank

JurnalLugas.Com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan keprihatinan terkait praktik penundaan belanja daerah oleh pemerintah daerah (pemda), yang menyebabkan dana dari pemerintah pusat hanya terparkir di perbankan. Hal ini muncul ketika pemerintah pusat berusaha menggunakan instrumen fiskal sebagai respons terhadap guncangan ekonomi.

Dalam Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal Tahun 2024 yang berlangsung pada Selasa, 24 September 2024, Sri Mulyani menegaskan bahwa ketika pemerintah pusat berinisiatif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui belanja dan transfer dana ke daerah, seringkali dana tersebut tidak dimanfaatkan dengan optimal.

Bacaan Lainnya

“Waktu pemerintah pusat mencoba ekspansif dengan belanja untuk meningkatkan pertumbuhan, dana yang dikirimkan justru berhenti di bank karena mereka tidak menggunakannya,” tutur Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa ketidakaktifan dalam belanja daerah ini dapat menjadi penghambat bagi efektivitas kebijakan countercyclical yang dicanangkan pemerintah pusat. Di tengah penurunan ekonomi, stimulus yang seharusnya disalurkan menjadi kurang efektif ketika daerah tidak menggunakan dana tersebut.

Baca Juga  Sri Mulyani Diminta Kembali Jadi Menkeu oleh Prabowo Subianto

Pemerintah, kata dia, terus berupaya mengatasi masalah ini dengan menyinkronkan kebijakan fiskal antara pusat dan daerah. Langkah ini diharapkan dapat memaksimalkan dampak dari kebijakan fiskal yang ditetapkan, sehingga lebih berpengaruh dalam memulihkan perekonomian.

Dalam survei belanja negara, total alokasi dalam RAPBN 2025 mencapai Rp3.621,31 triliun, yang mencakup belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp1.160,08 triliun, belanja non-K/L sebesar Rp1.541,35 triliun, dan transfer ke daerah sebesar Rp919 triliun. Menurut Sri Mulyani, sepertiga dari APBN dialokasikan untuk transfer ke daerah, namun sering kali daerah tidak membelanjakan dana tersebut secara efektif.

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI juga meminta agar penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) diperbaiki, baik dari sisi pemerintah pusat maupun daerah. Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menekankan perlunya terobosan yang lebih terstruktur dan institusional dalam penyaluran TKD, serta pentingnya menghilangkan ego sektoral antar kementerian dan lembaga.

Baca Juga  APBN 2025 Defisit Rp197 Triliun Sri Mulyani Janji Pemulihan Mulai Semester II

Said Abdullah mengusulkan penerbitan pedoman dan peraturan menteri K/L yang terintegrasi dan tersinkronisasi sebelum tahun anggaran dimulai. Ini akan membantu memastikan bahwa penyaluran dana dapat dilakukan dengan lebih efektif dan tepat sasaran.

Ketidakoptimalan dalam belanja daerah akibat penundaan oleh pemerintah daerah menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat. Dengan kebijakan fiskal yang lebih terkoordinasi, diharapkan dana yang disalurkan dapat bangkit kembali dan berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional. Perbaikan dalam penyaluran dana dengan langkah-langkah terstruktur merupakan langkah penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan di setiap daerah.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait