Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo Ketidaknetralan ASN Picu Perpecahan dan Diskriminasi Layanan Publik

JurnalLugas.Com – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto Huntoyungo, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Hal ini ia sampaikan untuk memastikan berlangsungnya proses demokrasi yang adil dan transparan di seluruh Indonesia.

Dalam pernyataan yang disampaikan pada Jumat, 27 September 2024, Yusharto menekankan bahwa netralitas ASN merupakan prasyarat utama dalam menjalankan fungsi mereka sebagai pelaksana kebijakan, pemberi layanan publik, dan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, netralitas ASN berperan penting dalam menjaga kepercayaan publik serta stabilitas pemerintahan. Jika ASN bersikap tidak netral, hal ini dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

“Ketidaknetralan ASN dapat memicu perpecahan, diskriminasi dalam layanan publik, dan potensi mengarahkan kebijakan ke satu pihak. Ini bertentangan dengan prinsip demokrasi,” ujar Yusharto.

Yusharto mengingatkan bahwa ASN memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil. Karena itu, setiap ASN harus menjauhkan diri dari keterlibatan dalam politik praktis yang bisa merusak kredibilitas mereka sebagai pelayan publik.

Baca Juga  BSKDN ASN Tetap Produktif Usai Purnatugas Gandeng Taspen Optimalkan Potensi SDM

Beberapa prinsip netralitas ASN yang harus dipatuhi antara lain komitmen pada pelayanan publik, integritas moral, serta penghindaran konflik kepentingan. ASN juga harus menjalankan tugas dengan profesionalisme tanpa memihak pihak manapun, menjaga kekuasaan dan jabatan sesuai aturan, serta mengutamakan tanggung jawab mereka terhadap masyarakat.

“Netralitas harus dijaga bukan hanya saat kampanye, tetapi sejak awal tahapan penyelenggaraan pemilu hingga selesai,” tegas Yusharto.

Dalam upaya menjaga netralitas ASN, terdapat beberapa landasan hukum yang perlu dipatuhi. Di antaranya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Setiap pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat dikenakan sanksi disiplin yang tegas.

Yusharto juga mengingatkan bahwa ASN harus memahami konsekuensi dari ketidaknetralan mereka. “Kita harus memahami implikasi hukum dan sanksi yang dapat diberikan jika ASN terbukti tidak netral selama Pilkada,” ujarnya.

Baca Juga  BSKDN ASN Tetap Produktif Usai Purnatugas Gandeng Taspen Optimalkan Potensi SDM

Yusharto menekankan pentingnya pengawasan oleh pimpinan instansi pemerintahan di setiap daerah. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN di bawah naungan mereka mematuhi prinsip netralitas selama Pilkada.

“Kami mendorong para kepala daerah dan pimpinan instansi untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada ASN mengenai pentingnya menjaga netralitas demi mendukung proses demokrasi yang sehat dan transparan,” tutup Yusharto.

Dengan penegakan netralitas ASN, diharapkan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar, adil, dan mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi yang sebenarnya. Transparansi dan integritas ASN akan menjadi kunci penting dalam memastikan demokrasi yang adil dan berimbang di Indonesia.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait