JurnalLugas.Com — Pakar Hukum Universitas Jayabaya Said Bakhri menilai pengaturan kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment perlu ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat.
Menurutnya, materi tersebut tidak semestinya langsung dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Said menjelaskan, illicit enrichment berkaitan dengan penghukuman atas delik materiel. Karena itu, pengaturannya dinilai lebih tepat berada dalam undang-undang hukum pidana materiel, bukan pada aturan yang berfokus pada mekanisme perampasan aset.
“Illicit enrichment merupakan bentuk penghukuman delik materiel,” kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima JurnalLugas.Com, Selasa, 29 September 2026.
Menurut dia, RUU Perampasan Aset lebih berkaitan dengan hukum acara dan pelaksanaan konsekuensi hukum terhadap perbuatan atau tindak pidana.
Karena itu, pembentuk undang-undang harus membedakan antara aturan mengenai tindak pidana, pembuktian, asas due process of law, serta mekanisme pelaksanaannya.
Said juga mengingatkan pentingnya kesesuaian antaraturan dalam pembentukan hukum. Ia merujuk asas lex superior derogat legi inferiori, yakni ketentuan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah apabila terjadi pertentangan.
Kekayaan Tidak Wajar Tak Bisa Jadi Vonis Otomatis
Said menegaskan, dugaan kekayaan tidak wajar tetap harus diuji melalui proses pembuktian yang adil. Ketidaksesuaian antara kekayaan dan sumber penghasilan seseorang, menurutnya, tidak boleh otomatis berujung pada penghukuman.
Setiap konsekuensi hukum harus memiliki dasar aturan yang jelas, alat bukti yang dapat diuji, serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menjelaskan asal-usul kekayaannya.
“Konsekuensi hukum harus didasarkan pada kepastian hukum, pembuktian yang dapat diuji, dan kesempatan memberikan penjelasan,” ujar Said.
Pandangan tersebut menempatkan isu illicit enrichment bukan semata sebagai persoalan perampasan aset, tetapi juga sebagai bagian dari konstruksi hukum pidana dan proses pembuktian yang harus memiliki batas serta kepastian hukum.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Catur)






