JurnalLugas.Com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan bahwa kebijakan pengetatan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yang semula direncanakan pada 1 Oktober 2024, masih menunggu regulasi resmi. Kebijakan ini diprediksi akan diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM).
Saleh Abdurrahman, salah satu anggota BPH Migas, mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan ini tidak bisa dilakukan secepatnya tanpa regulasi yang mendasarinya. “Jika regulasinya sudah diterbitkan, masih diperlukan waktu untuk sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat,” kata Saleh pada Senin, 30 September 2024.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM mengonfirmasi bahwa pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari Presiden Joko Widodo terkait kebijakan tersebut. Hal ini juga menegaskan bahwa keputusan final mengenai pengetatan BBM bersubsidi belum diambil.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya menyebut bahwa rencana pengetatan pengguna BBM bersubsidi masih dalam tahap pembahasan. Bahlil juga memperkirakan kebijakan ini belum akan diterapkan pada 1 Oktober 2024. “Sampai saat ini, kami masih mendiskusikan secara mendalam mengenai kebijakan ini. Tujuannya adalah agar penyaluran subsidi BBM dapat dilakukan dengan tepat sasaran, terutama kepada petani dan nelayan yang benar-benar membutuhkan,” ujar Bahlil pada 20 September 2024.
Jokowi, dalam keterangannya pada 28 Agustus 2024, menegaskan bahwa pemerintah belum menggelar rapat resmi untuk membahas pembatasan BBM bersubsidi tersebut. “Kami masih dalam proses sosialisasi dan pemantauan kondisi lapangan. Belum ada keputusan final dan rapat terkait hal ini,” ujar Jokowi secara virtual.
Pemerintah menyadari pentingnya memastikan kebijakan ini diterapkan dengan adil dan tepat sasaran, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat merasakan manfaat dari subsidi BBM tersebut.






