JurnalLugas.Com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengimbau pemerintah untuk menyelesaikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 yang mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Imbauan ini muncul sebagai respons atas rencana pemerintah untuk membatasi konsumsi BBM bersubsidi mulai 17 Agustus mendatang.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, menyatakan, “Saya kira, kita juga menanti revisi Perpres tersebut,” saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (16/7/2024).
Menurut Eddy, terdapat dua poin krusial yang harus dimasukkan dalam revisi Perpres ini. Pertama, menentukan kategori atau kriteria kelompok masyarakat dan kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi. Kedua, menetapkan sanksi bagi mereka yang masih membeli atau menjual BBM bersubsidi yang bertentangan dengan Perpres tersebut.
“Kebijakan ini dikeluarkan agar anggaran subsidi yang telah dikeluarkan Pemerintah itu tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga meminta pemerintah memastikan ketersediaan BBM bersubsidi bagi kelompok masyarakat ekonomi kelas bawah, seperti pengemudi ojek online, sopir angkot, kendaraan UMKM, hingga sepeda motor.
Eddy mengungkapkan bahwa kebijakan pengetatan penyaluran BBM bersubsidi akan berdampak signifikan pada anggaran pemerintah. Ia memprediksi pemerintah dapat berhemat hingga ratusan triliun rupiah.
Pada 2024, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk jenis BBM tertentu (JBT) seperti Solar dan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) seperti Pertalite senilai Rp163 triliun. Eddy memperkirakan 80% dari subsidi tersebut dinikmati oleh kelompok masyarakat menengah ke atas.
Rencana kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi pertama kali diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melalui unggahan di akun Instagram resminya. Ia menyatakan bahwa pemerintah akan memulai pembatasan ini pada 17 Agustus 2024.
Menanggapi hal ini, DPR meminta pemerintah melakukan berbagai persiapan, mulai dari revisi aturan hingga sosialisasi, meski sejumlah pejabat pemerintah, terutama dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), belakangan membantah wacana tersebut.






