JurnalLugas.Com – Presiden Joko Widodo secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 pada 15 Oktober 2024. Aturan ini mengatur jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang telah menyelesaikan tugas di kabinet, serta bagi pasangan mereka yang sah. Perpres ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Jaminan Kesehatan Purnatugas
Berdasarkan isi Perpres yang diakses melalui laman resmi jdih.setneg.go.id, disebutkan bahwa jaminan kesehatan diberikan kepada para menteri dan Sekretaris Kabinet setelah mereka tidak lagi menjabat. Program jaminan ini juga mencakup pasangan sah yang tercatat dalam administrasi, dan mekanismenya diselenggarakan melalui asuransi kesehatan dengan pengendalian mutu dan biaya.
Jenis layanan kesehatan yang termasuk dalam manfaat jaminan ini meliputi:
- Promotif: Pencegahan penyakit dengan edukasi dan sosialisasi.
- Preventif: Langkah pencegahan melalui pemeriksaan kesehatan berkala.
- Kuratif: Pengobatan saat terjadi penyakit.
- Rehabilitatif: Pemulihan kesehatan pasca sakit.
- Paliatif: Dukungan bagi pasien dengan penyakit kronis atau terminal.
Ketentuan Berdasarkan Usia dan Masa Jabatan
Pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan diatur dengan mempertimbangkan usia menteri atau Sekretaris Kabinet saat selesai bertugas:
- Di bawah 60 tahun: Mendapatkan jaminan kesehatan selama dua kali masa jabatan bersama pasangannya.
- 60 tahun atau lebih: Mendapatkan jaminan kesehatan seumur hidup untuk mereka dan pasangan sah.
Pelayanan di Fasilitas Pemerintah
Jaminan ini akan diberikan melalui fasilitas kesehatan milik pemerintah atau BUMN di dalam negeri. Pemerintah pusat membayar premi asuransi kesehatan secara langsung dan sekaligus kepada penyelenggara jaminan, dengan dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembatasan dan Pengecualian
Terdapat beberapa pengecualian dalam pelaksanaan jaminan kesehatan ini, antara lain:
- Jaminan tidak diberikan kepada menteri yang selesai bertugas namun dijatuhi hukuman pidana melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Penundaan jaminan berlaku bagi menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan sebagai tersangka. Jaminan baru bisa diberikan setelah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menteri yang mengundurkan diri akibat putusan pengadilan atas tindak pidana tidak akan menerima jaminan kesehatan.
Apabila menteri atau Sekretaris Kabinet meninggal dunia setelah selesai bertugas, pasangan sah (janda/duda) tetap berhak menerima jaminan kesehatan sesuai ketentuan.
Penyelenggara Program
Program jaminan ini diintegrasikan dengan program pemeliharaan kesehatan untuk pejabat negara lain, seperti Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR, DPD, BPK, Komisi Yudisial, dan Hakim Mahkamah Konstitusi serta Mahkamah Agung.
Perpres Nomor 121 Tahun 2024 ini memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi para menteri dan pejabat negara purnatugas, sekaligus memastikan hak mereka atas layanan kesehatan terpenuhi sesuai aturan.
Kebijakan ini juga memperkuat mekanisme pengendalian dengan pengecualian bagi pejabat yang tersangkut kasus hukum, memastikan bahwa hanya mereka yang berintegritas yang dapat menikmati manfaat ini.






