JurnalLugas.Com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pernyataan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yang menyebut revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai murni inisiatif DPR RI.
Menurut Abdullah, secara faktual dan konstitusional, revisi UU KPK tidak bisa dilepaskan dari peran pemerintah. Ia menegaskan bahwa dalam proses pembahasan saat itu, Presiden Jokowi secara resmi mengirimkan tim pemerintah untuk ikut membahas perubahan undang-undang tersebut bersama DPR.
“Ini bukan proses sepihak. Pemerintah hadir dan terlibat aktif. Artinya, revisi UU KPK merupakan hasil pembahasan bersama antara DPR dan Presiden,” ujar Abdullah di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Ia merujuk pada Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Dengan dasar itu, Abdullah menilai keliru jika revisi UU KPK hanya dibingkai sebagai inisiatif tunggal DPR.
Tak hanya itu, Abdullah juga menepis anggapan bahwa tidak adanya tanda tangan Presiden berarti penolakan terhadap undang-undang tersebut. Ia menjelaskan, Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa sebuah undang-undang tetap sah dan berlaku 30 hari setelah disahkan, meskipun tidak ditandatangani oleh Presiden.
“Secara konstitusi, tidak ada istilah veto diam. UU tetap berlaku dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” singkatnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan persetujuannya terhadap usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang mendorong agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya. Dalam pernyataannya, Jokowi kembali menyinggung bahwa revisi UU KPK terjadi atas inisiatif DPR, serta menegaskan dirinya tidak membubuhkan tanda tangan pada undang-undang hasil revisi tersebut.
Revisi UU KPK sendiri tercatat sebagai salah satu produk legislasi paling kontroversial dalam satu dekade terakhir. Proses pengesahannya memicu gelombang demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah. Para demonstran kala itu mengusung istilah “Reformasi Dikorupsi” sebagai simbol kekecewaan publik terhadap arah pemberantasan korupsi pascarevisi UU KPK.
Hingga kini, polemik seputar revisi UU KPK masih menjadi perdebatan publik, baik dari sisi politik, hukum, maupun dampaknya terhadap independensi lembaga antirasuah di Indonesia.
Baca berita mendalam dan analisis lainnya hanya di: https://jurnalluguas.com






