JurnalLugas.Com – Pada Kamis, 24 Oktober 2024, harga emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp6.000 per gram. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas per gram kini menjadi Rp1.515.000.
Selain itu, harga buyback (jual kembali) emas batangan juga mengalami penurunan ke level Rp1.365.000 per gram.
Kebijakan Pajak Transaksi Emas
Dalam transaksi emas, terdapat potongan pajak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Berikut adalah ketentuan pajak terkait:
- Penjualan kembali emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta ke PT Antam Tbk akan dikenakan PPh 22:
- 1,5% untuk pemegang NPWP.
- 3% untuk non-NPWP.
- Potongan pajak tersebut langsung dikurangi dari total nilai transaksi buyback.
Daftar Harga Emas Antam per Pecahan per 24 Oktober 2024
Berikut adalah daftar harga emas batangan per pecahan berdasarkan laman resmi Logam Mulia Antam:
- 0,5 gram: Rp807.500
- 1 gram: Rp1.515.000
- 2 gram: Rp2.970.000
- 3 gram: Rp4.430.000
- 5 gram: Rp7.350.000
- 10 gram: Rp14.645.000
- 25 gram: Rp36.487.000
- 50 gram: Rp72.895.000
- 100 gram: Rp145.712.000
- 250 gram: Rp364.015.000
- 500 gram: Rp727.820.000
- 1.000 gram: Rp1.455.600.000
Pajak Pembelian Emas Batangan
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 dengan ketentuan sebagai berikut:
- 0,45% untuk pembeli dengan NPWP.
- 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.
Harga emas Antam pada 24 Oktober 2024 mengalami penurunan, baik untuk harga jual maupun harga buyback. Pembeli dan penjual emas perlu memperhatikan kebijakan pajak yang berlaku, terutama jika transaksi melebihi nominal tertentu. Pastikan selalu memantau harga emas terkini melalui situs resmi Logam Mulia agar dapat mengambil keputusan yang tepat dalam berinvestasi.






