Sumbang Rp216 Triliun ke Negara, Industri Rokok Diminta Tetap Dijaga

JurnalLugas.Com – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron meminta pemerintah memberikan dukungan konkret terhadap industri padat karya, khususnya sektor Industri Hasil Tembakau (IHT), agar tetap mampu bertahan di tengah tekanan regulasi dan maraknya peredaran rokok ilegal.

Menurut Herman, industri rokok selama ini memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, baik dari sisi penyerapan tenaga kerja maupun pemasukan negara melalui cukai dan pajak.

Bacaan Lainnya

Ia menilai negara perlu menghadirkan kebijakan yang seimbang, yakni tetap menjaga iklim usaha bagi industri legal sekaligus memperkuat pengawasan terhadap produk ilegal yang merugikan negara.

“Kalau negara ingin industri padat karya tetap tumbuh dan menopang ekonomi, maka harus ada perlindungan nyata melalui regulasi yang mendukung keberlangsungan sektor tersebut,” ujar Herman di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Herman menjelaskan industri rokok menjadi salah satu sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Dalam satu pabrik rokok saja, kata dia, bisa melibatkan hingga ribuan pekerja lokal yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.

Menurutnya, keberadaan industri padat karya seperti IHT menjadi penting di tengah tantangan ekonomi global dan kebutuhan menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga  Terbongkar! 3,5 Juta Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai dan TNI AL di Telaga Punggur Batam

Selain membuka lapangan kerja, sektor tembakau juga dinilai memberikan dampak berantai terhadap perekonomian daerah. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, distribusi logistik, hingga pedagang kecil ikut bergantung pada perputaran industri ini.

Di sisi lain, Herman menyoroti semakin ketatnya aturan yang dihadapi industri rokok legal. Kondisi itu diperparah dengan maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai menciptakan persaingan tidak sehat.

Ia menegaskan produk ilegal bukan hanya merugikan pelaku industri resmi, tetapi juga menyebabkan potensi kehilangan penerimaan negara karena tidak membayar cukai dan pajak sesuai ketentuan.

“Rokok ilegal tidak memiliki standar yang jelas dan tidak memberi kontribusi terhadap pendapatan negara. Ini yang harus ditindak tegas,” katanya.

Berdasarkan data ekonomi terbaru, sektor industri pengolahan masih menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan nasional. Pada kuartal I tahun 2026, kontribusi industri pengolahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tercatat mencapai sekitar 19,07 persen.

Herman menilai capaian tersebut menunjukkan sektor manufaktur, termasuk industri hasil tembakau, masih memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.

Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya fokus pada pengetatan aturan, tetapi juga memastikan keberlangsungan industri legal tetap terjaga melalui kebijakan yang adil dan berimbang.

Baca Juga  Bea Cukai Kudus Gagalkan 9,9 Juta Rokok Ilegal Rugikan Negara Hampir Rp10 Miliar

Ia juga mendorong aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan serta memperketat penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.

Menurut dia, upaya menjaga industri resmi akan menjadi tidak efektif apabila produk ilegal masih bebas beredar di pasaran.

“Kita harus mendukung industri dalam negeri agar tetap tumbuh dan berkembang, tetapi penegakan hukum terhadap produk ilegal juga wajib diperkuat,” ujarnya.

Data industri menunjukkan sektor Industri Hasil Tembakau di Indonesia masih menjadi salah satu penyumbang besar bagi penerimaan negara. Pada 2024, penerimaan cukai hasil tembakau tercatat mencapai sekitar Rp216,9 triliun.

Selain itu, sektor ini juga menyerap sekitar 5,9 hingga 6 juta tenaga kerja dari berbagai lini usaha, mulai dari sektor pertanian, produksi, distribusi, hingga perdagangan.

Indonesia bahkan masih masuk dalam jajaran eksportir produk tembakau terbesar dunia, dengan nilai ekspor hasil tembakau pada 2024 mencapai sekitar 1,85 miliar dolar AS.

Baca berita ekonomi dan industri terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait