JurnalLugas.Com – Harga emas batangan Antam kembali mengalami penurunan signifikan pada awal November 2024. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia Antam pada Jumat, 1 November 2024, harga emas per gram turun sebesar Rp20.000, dari sebelumnya Rp1.567.000 menjadi Rp1.547.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga turun ke angka Rp1.399.000 per gram. Penurunan ini mencerminkan fluktuasi harga emas di pasar internasional serta dinamika permintaan dan penawaran dalam negeri. Bagi investor maupun masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan mereka ke PT Antam Tbk, terdapat potongan pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Ketentuan Pajak Penjualan dan Buyback Emas
Menurut PMK No. 34/PMK.10/2017, terdapat beberapa ketentuan pajak yang berlaku pada transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan:
- Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi buyback emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 ini langsung dikurangkan dari total nilai buyback.
- Pembelian Emas: Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pemotongan pajak sesuai ketentuan.
Daftar Harga Pecahan Emas Batangan Antam per 1 November 2024
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran pecahan yang tercantum di laman resmi Logam Mulia pada Jumat, 1 November 2024:
- Emas 0,5 gram: Rp823.500
- Emas 1 gram: Rp1.547.000
- Emas 2 gram: Rp3.034.000
- Emas 3 gram: Rp4.526.000
- Emas 5 gram: Rp7.510.000
- Emas 10 gram: Rp14.965.000
- Emas 25 gram: Rp37.287.000
- Emas 50 gram: Rp74.495.000
- Emas 100 gram: Rp148.912.000
- Emas 250 gram: Rp372.015.000
- Emas 500 gram: Rp743.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.487.600.000
Penurunan harga emas Antam pada awal November 2024 ini bisa menjadi peluang bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam bentuk logam mulia. Namun, penting bagi setiap investor untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku agar tidak ada kesalahan dalam perhitungan total biaya maupun nilai investasi.
Bagi calon pembeli maupun yang ingin melakukan buyback, disarankan memantau harga emas secara rutin di laman resmi Logam Mulia atau mengunjungi gerai Antam terdekat agar mendapatkan harga yang akurat sesuai perkembangan terkini.






