JurnalLugas.Com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan keprihatinannya atas keterlibatan oknum polisi di Polresta Barelang dalam kasus narkoba. Kompolnas mendesak agar pengawasan diperketat dan sanksi tegas diberlakukan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Penangkapan terhadap oknum anggota Polsek Sekupang, Brigadir AKS, yang diduga terlibat jaringan narkoba, menjadi sorotan publik. Brigadir AKS sebelumnya bertugas di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang sebelum dimutasi ke Polsek Sekupang. Penangkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang sebagai hasil pengembangan dari informasi yang diberikan seorang narapidana narkoba di Lapas Tanjungpinang.
Menurut Kasatresnarkoba Polresta Barelang, AKB Denny Langie, Brigadir AKS ditangkap bersama seorang tersangka sipil berinisial AK. Dari pengembangan kasus tersebut, diperoleh bukti kuat bahwa mereka diduga memiliki dan menyebarkan narkoba jenis sabu seberat 50 gram. Bukti ini diperoleh setelah mereka berkolaborasi dalam penyisihan narkoba di kediaman AKS di asrama polisi.
Rekomendasi Kompolnas untuk Pengawasan Ketat
Kompolnas melalui anggota Poengky Indarti menyampaikan bahwa kejadian ini sangat disayangkan dan menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan yang melekat. Kompolnas merekomendasikan agar Polresta Barelang dengan supervisi dari Polda Kepri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap anggota yang terindikasi terlibat narkoba. Fokus utama pengawasan ini adalah anggota Satresnarkoba yang kerap kali terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, Poengky menegaskan bahwa perlu adanya program ‘bedhol desa’ atau rotasi besar-besaran terhadap anggota Satresnarkoba di Polresta Barelang. Hal ini untuk mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang. Ia juga merekomendasikan pengadaan peralatan pengawasan seperti CCTV di ruang interogasi, body camera untuk anggota di lapangan, serta dashboard camera untuk kendaraan dinas.
Seruan untuk Pemberantasan Narkoba Secara Menyeluruh
Poengky Indarti menegaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi secara konsisten oleh semua elemen masyarakat. Bagi anggota Polri yang terbukti mengonsumsi atau terlibat dalam jaringan narkoba, hukuman berat dan pemecatan dari institusi kepolisian adalah langkah yang pantas.
“Apabila ada anggota Polri yang mengonsumsi narkoba, apalagi menjadi bagian dari jaringan narkoba, harus diberikan hukuman yang berat dan dipecat dari kepolisian,” ujar Poengky.
Langkah Cepat dalam Penegakan Hukum
Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan sisa narkoba sabu seberat 10 gram serta peralatan hisap di kamar Brigadir AKS. Barang bukti lainnya termasuk timbangan digital, plastik pembungkus, gunting, ponsel, dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam operasi pengambilan narkoba. Brigadir AKS dan tersangka AK dikenai Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus Serupa dalam Jajaran Polresta Barelang
Keprihatinan ini semakin mendalam karena kasus ini bukan yang pertama terjadi. Pada Agustus dan September lalu, 15 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang terbukti menyalahgunakan barang bukti narkoba jenis sabu. Sebanyak 10 anggota yang terlibat di Batam telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH), sementara lima lainnya masih dalam proses sidang etik dan pidana.
Kasus yang melibatkan oknum polisi dalam jaringan narkoba di Polresta Barelang menjadi cerminan perlunya pembenahan internal dan peningkatan pengawasan dalam tubuh Polri.
Rekomendasi yang diberikan Kompolnas diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan pengkhianatan terhadap tanggung jawab Polri. Dengan demikian, integritas kepolisian sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.






