JurnalLugas.Com – Pada Kamis, 7 November 2024, harga emas Antam mengalami penurunan yang cukup signifikan. Berdasarkan informasi yang tercatat di laman Logam Mulia, harga emas per gram turun sebesar Rp30.000, sehingga harga baru untuk emas 1 gram menjadi Rp1.513.000. Sementara itu, harga beli kembali atau buyback juga merosot menjadi Rp1.366.000 per gram.
Ketentuan Pajak atas Transaksi Emas
Penting untuk dicatat bahwa transaksi jual emas batangan akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), transaksi jual emas batangan ke PT Antam Tbk yang bernilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen. Sedangkan untuk non-NPWP, tarif pajak yang berlaku adalah 3 persen.
Potongan pajak PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback. Ini artinya, saat Anda melakukan penjualan emas kembali ke PT Antam, nilai yang Anda terima sudah dikurangi dengan potongan pajaknya.
Harga Pecahan Emas Antam Terbaru
Berikut adalah daftar harga emas batangan yang tercatat pada Kamis, 7 November 2024 di laman Logam Mulia Antam untuk berbagai pecahan:
- Emas 0,5 gram: Rp806.500
- Emas 1 gram: Rp1.513.000
- Emas 2 gram: Rp2.966.000
- Emas 3 gram: Rp4.424.000
- Emas 5 gram: Rp7.340.000
- Emas 10 gram: Rp14.625.000
- Emas 25 gram: Rp36.437.000
- Emas 50 gram: Rp72.795.000
- Emas 100 gram: Rp145.512.000
- Emas 250 gram: Rp363.515.000
- Emas 500 gram: Rp726.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.453.600.000
Pajak Pembelian Emas
Selain transaksi jual kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga harus disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti bahwa pajak telah dipotong.
Perubahan harga emas Antam pada 7 November 2024 menunjukkan fluktuasi yang cukup signifikan, yang bisa memengaruhi keputusan investasi bagi para pemegang emas.
Mengingat adanya ketentuan pajak yang berlaku untuk transaksi jual dan beli emas, penting untuk memahami peraturan yang terkait dengan PPh 22 agar transaksi berjalan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.






