JurnalLugas.Com – Harga emas Antam pada Sabtu, 9 November 2024, mengalami penurunan sebesar Rp10.000 setelah sebelumnya naik Rp14.000. Saat ini, harga emas per gram tercatat di angka Rp1.517.000. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan berada pada harga Rp1.371.000 per gram.
Pajak dalam Transaksi Emas Batangan
Transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Pembeli yang melakukan transaksi jual emas ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22.
Untuk pemegang NPWP, PPh 22 yang dikenakan sebesar 1,5 persen, sementara non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 3 persen. Potongan pajak ini langsung dipotong dari nilai total buyback saat transaksi.
Harga Pecahan Emas Batangan
Berikut ini adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada 9 November 2024:
- 0,5 gram: Rp808.500
- 1 gram: Rp1.517.000
- 2 gram: Rp2.974.000
- 3 gram: Rp4.436.000
- 5 gram: Rp7.360.000
- 10 gram: Rp14.665.000
- 25 gram: Rp36.537.000
- 50 gram: Rp72.995.000
- 100 gram: Rp145.912.000
- 250 gram: Rp364.515.000
- 500 gram: Rp728.820.000
- 1.000 gram: Rp1.457.600.000
Potongan Pajak Saat Membeli Emas
Bagi pembeli emas batangan, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian akan dikenakan PPh 22. Untuk pemegang NPWP, tarif pajaknya adalah 0,45 persen, sedangkan bagi non-NPWP tarif pajaknya mencapai 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga disertai bukti potong PPh 22 yang menjadi kewajiban bagi penjual.
Dengan demikian, baik transaksi jual maupun beli emas batangan Antam melibatkan aturan pajak yang perlu diperhatikan oleh setiap investor dan pembeli. Pastikan Anda memahami potongan pajak yang berlaku agar transaksi dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang ada.






