Pilkada Ulang Dijadwalkan pada September Begini Penjelasan KPU dan Komisi II DPR RI

JurnalLugas.Com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa pilkada ulang direncanakan akan diselenggarakan pada bulan September 2025. Rencana tersebut telah dibahas bersama Komisi II DPR RI, meskipun rinciannya masih akan dibahas lebih lanjut setelah pelaksanaan pilkada.

Afifuddin menjelaskan, “Kami sudah membahas hal ini di Komisi II. Intinya kami akan melaksanakan pilkada kembali, dan detail tahapan pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut.” Pernyataan ini disampaikan oleh Afifuddin saat menemui awak media di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 9 November 2024.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, daerah yang melaksanakan pilkada ulang akan dipimpin oleh penjabat (Pj.) daerah untuk sementara waktu. Afifuddin menambahkan, semangat dari pelaksanaan pilkada ulang ini adalah untuk segera melaksanakan pemilihan kepala daerah jika hasilnya dimenangkan oleh kotak kosong, yang terjadi apabila calon tunggal gagal mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

Baca Juga  KPU Umumkan Perolehan Suara Partai Peserta Pemilu PDIP Unggul Berikut Daftarnya

Keputusan Komisi II DPR RI terkait Pilkada Ulang 2025

Sebelumnya, pada 10 September 2024, telah digelar rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pilkada ulang akan dilaksanakan pada 2025 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dan jika kotak kosong memenangkan pemilihan.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menjelaskan bahwa daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dan gagal meraih lebih dari 50 persen suara akan melaksanakan pilkada ulang pada tahun 2025. Keputusan ini berdasarkan ketentuan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pembahasan Lanjutan Terkait PKPU

Setelah RDP, Komisi II DPR RI memutuskan untuk membahas lebih lanjut mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon. Draf PKPU ini rencananya akan dibahas dalam rapat kerja dan RDP yang akan datang, yang dijadwalkan pada 27 September 2024.

Baca Juga  Pentingnya Mempertahankan KPU dan Bawaslu Sebagai Lembaga Permanen

Dengan keputusan ini, pelaksanaan pilkada ulang pada 2025 menjadi lebih jelas, dan langkah-langkah menuju pelaksanaannya akan terus dibahas oleh KPU, Kemendagri, Bawaslu, serta pihak terkait lainnya.

Rencana pilkada ulang yang dijadwalkan pada September 2025 menjadi sebuah langkah penting dalam memastikan keberlanjutan demokrasi di Indonesia.

Rincian pelaksanaan pilkada tersebut akan dibahas lebih lanjut, dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait