JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memastikan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, penetapan DPO bagi Paman Birin akan dilakukan jika lembaga antirasuah tersebut sudah tidak mendapatkan informasi baru terkait keberadaan sang gubernur. Tessa menjelaskan bahwa penerbitan status DPO hanya akan dilakukan jika semua upaya pencarian informasi telah dilakukan dan pihak penegak hukum tidak memiliki data tambahan mengenai tersangka.
“Umumnya, DPO itu dikeluarkan setelah semua opsi sudah dilakukan dan sudah tidak ada lagi yang bisa, tidak ada informasi segala macam, penegak hukum [baru akan] menerbitkan DPO,” ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2024).
KPK Masih Kumpulkan Informasi
Meskipun telah berulang kali menyampaikan potensi penetapan status DPO, KPK masih menahan diri untuk mengambil langkah tersebut terhadap Paman Birin. Menurut Tessa, tim penyidik KPK masih memperoleh sejumlah informasi penting terkait keberadaan tersangka yang perlu diverifikasi lebih lanjut.
“Tetapi informasi yang kami dapatkan masih ada informasi-informasi yang kami juga nggak bisa share secara terbuka di sini untuk penyidik jajaki, datangi dan cari keberadaan yang bersangkutan,” jelas Tessa.
Status DPO Tergantung Situasi
KPK tidak memiliki batas waktu pasti dalam menentukan seseorang sebagai DPO. Menurut Tessa, keputusan untuk menetapkan status buron akan bergantung pada situasi dan perkembangan informasi yang ditemukan oleh tim penyidik di lapangan. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam pendekatan KPK untuk menangani kasus berdasarkan kondisi yang berkembang.
“Sepanjang pengetahuan saya tidak ada. Oh tidak ada. Menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan,” tambahnya.
Bantahan dari Kuasa Hukum
Sementara itu, kuasa hukum Paman Birin, Agus Sujatmoko, menyanggah bahwa kliennya dianggap melarikan diri dari pantauan KPK. Menurut Agus, istilah “melarikan diri” seharusnya hanya disematkan pada seseorang yang memiliki kewajiban namun tidak memenuhinya. Ia menegaskan bahwa meskipun telah berstatus tersangka, Paman Birin tidak memiliki kewajiban untuk hadir atau memenuhi panggilan KPK.
“Tidak ada kewajiban yang harus ditunaikan menurut kewajiban KPK. Nggak ada. Misalkan sudah ditersangkakan. Kewajibannya apa? Nggak ada,” ungkap Agus.
Agus juga menyoroti penggunaan istilah “melarikan diri” oleh KPK yang ia anggap subjektif. Menurutnya, istilah tersebut tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga ia mempertanyakan makna dari istilah tersebut dalam konteks ini.
“Melarikan diri itu nggak dikenal dalam KUHAP maupun peraturan dan lain-lain. Nah, ini kan melarikan yang disebut oleh KPK itu penilaian subjektif. Itu penafsirannya apa?” tambahnya.
Penetapan status DPO untuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor masih menunggu perkembangan informasi lebih lanjut dari pihak KPK.
Meskipun KPK memiliki opsi untuk menerbitkan DPO jika semua upaya pencarian menemui jalan buntu, saat ini lembaga tersebut masih mengandalkan data terbaru yang diperoleh di lapangan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Paman Birin menolak anggapan bahwa kliennya melarikan diri dan mempertanyakan penggunaan istilah yang dinilai subjektif oleh KPK.
Dengan demikian, publik masih menunggu kelanjutan kasus ini dan langkah yang akan diambil KPK selanjutnya.






