JurnalLugas.Com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia tengah merencanakan penerapan kebijakan kemasan seragam untuk produk rokok, di mana kemasan produk tersebut harus menghilangkan segala unsur identitas merek. Kebijakan ini, yang terdapat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), menuai sorotan terutama dari pakar hukum internasional yang menganggap kebijakan ini melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
HAKI dan Hak Identitas Merek
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, menyoroti bahwa Undang-Undang Merek di Indonesia telah memberikan hak kepada pemilik usaha untuk menampilkan identitas mereknya melalui berbagai elemen grafis, seperti logo, nama, gambar, hingga warna tertentu.
Elemen-elemen ini berfungsi sebagai pembeda antara satu merek dengan merek lainnya di pasar. Menurutnya, kemasan yang memiliki ciri khas merek merupakan bagian dari hak pelaku usaha untuk bersaing secara sehat dengan kompetitor.
“Penerapan identitas merek adalah hak setiap pelaku usaha untuk menampilkan perbedaan produk mereka dari produk pesaingnya,” jelas Prof. Hikmahanto pada Sabtu, 9 November 2024.
Namun, kebijakan yang disiapkan Kemenkes ini mengharuskan seluruh kemasan rokok di Indonesia memiliki tampilan yang sama, tanpa pembeda atau ciri khas merek apa pun. Langkah ini dinilai menghilangkan hak pelaku usaha untuk mempertahankan identitas merek yang telah lama menjadi bagian dari strategi pemasaran dan persaingan bisnis.
Pengaruh FCTC dan Potensi Intervensi Asing
Prof. Hikmahanto juga menyoroti bahwa kebijakan ini dipandang sebagai bentuk intervensi asing yang masuk melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Indonesia, meskipun telah mempelajari FCTC secara komprehensif, sampai saat ini belum meratifikasi kesepakatan tersebut. Keputusan tersebut seharusnya menjadi dasar bahwa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan kebijakannya sendiri tanpa tekanan asing.
“Kita tidak perlu tunduk pada ketentuan-ketentuan FCTC. Namun, mereka berusaha memaksa lewat Kemenkes agar ketentuan FCTC ini tetap diadopsi dalam kebijakan nasional,” ujarnya lebih lanjut.
Keharusan untuk menyeragamkan kemasan rokok, menurut Prof. Hikmahanto, justru mencederai prinsip kedaulatan negara dalam menetapkan arah kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan domestik.
Sementara itu, negara-negara lain yang telah meratifikasi FCTC, seperti Australia, juga telah menerapkan kebijakan serupa, meskipun menuai berbagai penolakan dari negara-negara produsen tembakau, termasuk Indonesia.
Paradoks Kebijakan: Dampak Bagi Ekonomi dan Tenaga Kerja
Penerapan kebijakan kemasan seragam yang menghilangkan identitas merek dipandang sebagai langkah kontradiktif yang justru akan merugikan industri tembakau nasional.
Prof. Hikmahanto mencatat bahwa Indonesia pernah menentang kebijakan serupa yang diterapkan oleh Australia pada tahun 2012 karena dianggap merugikan produk ekspor hasil tembakau, serta mengancam kesejahteraan tenaga kerja di sektor ini.
Saat ini, kebijakan seragam kemasan rokok di Indonesia dikhawatirkan akan mengakibatkan efek serupa. Tanpa adanya identitas merek, produsen tembakau di dalam negeri akan kehilangan daya saing di pasar internasional serta mengalami kendala dalam membangun loyalitas merek di kalangan konsumen. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengancam lapangan kerja dan pendapatan negara yang bersumber dari industri tembakau.
Rancangan kebijakan kemasan rokok tanpa identitas di Indonesia memunculkan dilema antara keinginan untuk mengurangi konsumsi rokok dengan hak atas kekayaan intelektual serta dampak ekonomi yang signifikan.
Bagi para pemangku kepentingan, mempertimbangkan kembali dampak jangka panjang dari kebijakan ini penting untuk memastikan bahwa upaya pengendalian tembakau tidak mengorbankan hak ekonomi dan kedaulatan kebijakan nasional.
Kebijakan yang terlalu seragam tanpa memperhatikan kearifan lokal dan kepentingan domestik justru berpotensi mempengaruhi ketahanan ekonomi serta kedudukan Indonesia dalam persaingan global di pasar hasil tembakau.






