JurnalLugas.Com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang diakses melalui laman resmi Logam Mulia pada Senin, 11 November 2024, stabil di angka Rp1.517.000 per gram. Harga ini juga berlaku untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan, yang dihargai Rp1.371.000 per gram.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Transaksi pembelian dan penjualan emas batangan ini mengikuti aturan pajak berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017. Dalam hal penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk yang nominalnya melebihi Rp10 juta, akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk penjual yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh 22 ini langsung dikurangi dari nilai total transaksi buyback, sehingga pengguna bisa melihat nilai bersih setelah pajak secara langsung.
Selain itu, untuk pembelian emas batangan, terdapat potongan pajak dengan ketentuan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian ini juga disertai dengan bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai bukti dalam pengajuan pajak.
Daftar Harga Emas Antam Berbagai Pecahan
Berikut daftar harga pecahan emas Antam pada 11 November 2024, yang tercatat dalam laman Logam Mulia:
- Emas 0,5 gram: Rp808.500
- Emas 1 gram: Rp1.517.000
- Emas 2 gram: Rp2.974.000
- Emas 3 gram: Rp4.436.000
- Emas 5 gram: Rp7.360.000
- Emas 10 gram: Rp14.665.000
- Emas 25 gram: Rp36.537.000
- Emas 50 gram: Rp72.995.000
- Emas 100 gram: Rp145.912.000
- Emas 250 gram: Rp364.515.000
- Emas 500 gram: Rp728.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.457.600.000
Harga emas Antam pada Senin ini menunjukkan stabilitas di level Rp1.517.000 per gram. Untuk pembelian atau penjualan kembali emas, penting bagi investor atau konsumen untuk memahami ketentuan pajak sesuai aturan yang berlaku. Hal ini memastikan transaksi emas tetap aman dan sesuai ketentuan pajak yang ditetapkan pemerintah.






