JurnalLugas.Com – Harga emas batangan Antam yang dipantau dari situs resmi Logam Mulia pada Sabtu, 30 November 2024, mengalami kenaikan sebesar Rp6.000 per gram. Kini, harga emas Antam mencapai Rp1.514.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali atau buyback emas batangan juga meningkat menjadi Rp1.362.000 per gram.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Transaksi emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Berikut aturan lengkapnya:
- Penjualan kembali (buyback):
- Untuk nominal transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.
- Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
- Pembelian emas batangan:
- Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP.
- Non-NPWP dikenakan pajak lebih tinggi, yaitu 0,9%.
- Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Daftar Harga Emas Batangan Antam (30 November 2024)
Berikut harga pecahan emas batangan yang berlaku:
- 0,5 gram: Rp807.000
- 1 gram: Rp1.514.000
- 2 gram: Rp2.968.000
- 3 gram: Rp4.427.000
- 5 gram: Rp7.345.000
- 10 gram: Rp14.635.000
- 25 gram: Rp36.462.000
- 50 gram: Rp72.845.000
- 100 gram: Rp145.612.000
- 250 gram: Rp363.765.000
- 500 gram: Rp727.320.000
- 1.000 gram: Rp1.454.600.000
Tips Membeli dan Menjual Emas
- Perhatikan NPWP: Pemilik NPWP mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sehingga lebih hemat.
- Pantau Harga Pasar: Selalu cek harga terkini di situs resmi seperti Logam Mulia untuk mendapatkan penawaran terbaik.
- Simpan Bukti Transaksi: Pastikan setiap pembelian atau penjualan emas dilengkapi dokumen resmi sebagai bukti pembayaran pajak.
Dengan harga yang terus berubah, investasi emas tetap menjadi pilihan menarik bagi banyak orang, terutama dalam menjaga nilai aset di tengah ketidakpastian ekonomi.






